Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos Trading Bodong Fahrenheit Terancam 24 Tahun Penjara

Bos trading bodong Hendry Susanto terancam pidana maksimal selama 24 tahun penjara
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis (kedua kanan) berikan keterangan terkait pengungkapan investasi bodong robot trading Fahrenheit di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/3/2022)./Antara
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis (kedua kanan) berikan keterangan terkait pengungkapan investasi bodong robot trading Fahrenheit di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/3/2022)./Antara
Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap bos trading bodong Fahrenheit Hendry Susanto.
Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma’mun mengatakan Hendry ditahan selama 20 hari pertama di Bareskrim.
Ma'mun mengungkapkan Hendry terancam pidana maksimal selama 24 tahun penjara."Kita kenain pasal dengan ancamannya maksimal itu sekitar 24 tahun. Dari pasal yang kita kenakan itu kira-kira maksimal 24 tahun," kata Ma'mun dikutip, Kamis (24/2/2022).
Dia belum membeberkan secara perinci soal total kerugian dari para korban robot trading Fahrenheit. 
Hanya saja, Ma'mun menyebut dari 18 korban kerugiannya ditaksir sudah mencapai ratusan miliar. "Nanti kami hitung, bukan saya yang menghitung nanti ada ahlinya. Nanti ketemu sendiri kerugiannya. Dari kita dapatkan kemarin baru ratusan miliar," kata Ma'mun.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Direktur Utama PT FSP Akademi Pro, perusahaan yang mengelola robot Trading Fahrenheit bernama Hendry Susanto.
Diketahui, Bareskrim telah menaikan status perkara robot trading Fahrenheit dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kita baru nangkap dulu si Hendry Susanto," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi Bisnis, Rabu (23/3/2022).
Whisnu mengatakan Hendry langsung dijebloskan ke sel tahanan Bareskrim Polri 
"Sudah ditahan Hendry," kata Whisnu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper