Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap bos trading bodong Fahrenheit Hendry Susanto.
Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma’mun mengatakan Hendry ditahan selama 20 hari pertama di Bareskrim.
Ma'mun mengungkapkan Hendry terancam pidana maksimal selama 24 tahun penjara."Kita kenain pasal dengan ancamannya maksimal itu sekitar 24 tahun. Dari pasal yang kita kenakan itu kira-kira maksimal 24 tahun," kata Ma'mun dikutip, Kamis (24/2/2022).
Dia belum membeberkan secara perinci soal total kerugian dari para korban robot trading Fahrenheit.
Hanya saja, Ma'mun menyebut dari 18 korban kerugiannya ditaksir sudah mencapai ratusan miliar. "Nanti kami hitung, bukan saya yang menghitung nanti ada ahlinya. Nanti ketemu sendiri kerugiannya. Dari kita dapatkan kemarin baru ratusan miliar," kata Ma'mun.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Direktur Utama PT FSP Akademi Pro, perusahaan yang mengelola robot Trading Fahrenheit bernama Hendry Susanto.
Diketahui, Bareskrim telah menaikan status perkara robot trading Fahrenheit dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kita baru nangkap dulu si Hendry Susanto," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi Bisnis, Rabu (23/3/2022).
Whisnu mengatakan Hendry langsung dijebloskan ke sel tahanan Bareskrim Polri
"Sudah ditahan Hendry," kata Whisnu.