Bisnis.com, JAKARTA - Pendaftaran anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Tahun Anggaran 2022 akan segeta dibuka secara terpadu, mulai dari Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara, dan Tamtama.
Meskipun, belum diumumkan secara resmi, calon pendaftar bisa mulai melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dengan mengakses laman penerimaan.polri.go.id.
Laman tersebut juga nantinya akan memuat link pendaftaran jika Penerimaan Polri T.A. 2022 sudah resmi dibuka.
Adapun, selain persyaratan administratif, pendaftar juga harus memenuhi beberapa persyaratan umum di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat
Sehat secara jasmani dan rohani
4. Tidak pernah terlibat dalam kasus pidana yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
5. Minimal berumur 18 tahun pada saat dilantik menjadi anggota Polri
6. Berwibawa, jujur, adil serta tidak berkelakuan tercela.