Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kronologi Kasus Jouska Hingga Akhirnya Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Kasus Jouska berawal dari 41 orang yang melaporkan Jouska dengan tuduhan berita bohong dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik ke Polda Metro Jaya. Kasus kemudian ditangani oleh Bareskrim atau Mabes Polri.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 22 Maret 2022  |  10:45 WIB
Ilustrasi Aplikasi Jouska. Bisnis - Eusebio Chrysnamurti
Ilustrasi Aplikasi Jouska. Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA -Mabes Polri telah menahan tersangka kasus penipuan CEO Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno.

Kasubdit V IKNB Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipieksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun menyebut pihaknya sudah melimpahkan kasus CEO Jouska ke Kejaksaan.

"Kami sudah melimpahkan atau serah terima tersangka dan barang bukti kasus Jouska. Aakar juga sudah ditahan," katanya beberapa waktu lalu.

Menurut dia, dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, Aakar tinggal menunggu waktu untuk diadili di pengadilan.

"Tinggal nunggu sidang," jelasnya.

Kronologi Kasus

Aakar Abyasa Fidzuno bersama rekannya, Tias Nugraha Putra ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 September 2021.

Kasus ini berawal dari 41 orang yang melaporkan Jouska dengan tuduhan berita bohong dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik ke Polda Metro Jaya. Kasus kemudian ditangani oleh Bareskrim atau Mabes Polri.

Para korban Jouska mengaku rugi hingga Rp18 miliar. Aakar Abyasa pun digugat untuk membayar ganti rugi senilai Rp64 miliar oleh 45 eks nasabahnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Akibat perbuatannya, Aakar dikenakan Pasal 103 ayat UU Pasar Modal dengan hukuman selama 5 tahun dan denda Rp 5 miliar atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

CEO Jouska dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau UU TPPU.

page-series 1 dari 2 halaman

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Jouska
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top