Bisnis.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memastikan ahli waris para peserta yang menjadi korban penembakan di Distrik Beoga, Papua berhak atas santunan dari perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Direktur Pelayanan BP Jamsostek Roswita Nilakurnia mengatakan hanya layanan terbaik yang akan diberikan untuk memastikan pemulihan pekerja yang sedang dirawat.
“Ahli waris dari tiga orang peserta meninggal dunia korban tindak kekerasan juga akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja dari program JKK sebagai wujud tanggung jawab perusahaan dan BP Jamsostek dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja,” tutur Roswita dalam siaran pers, Kamis (10/3/2022).
Dia menuturkan sejak 4 Maret 2022, tim LCT BP Jamsostek melakukan penelusuran dan mendapatkan data terkait sembilan orang pekerja yang berada di lokasi terjadinya penembakan, delapan orang dinyatakan meninggal akibat tindak kekerasan dan satu orang berhasil selamat dan kini mendapatkan perawatan.
Hasil verifikasi lebih lanjut menyatakan bahwa terdapat empat orang yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek pada perusahaan PT Palapa Timur Telematika (PTT). Sementara empat orang lainnya dan satu orang pemandu yang meninggal dunia merupakan buruh harian lepas dari karyawan kontraktor perusahaan dan belum terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.
Satu orang pekerja selamat yang merupakan peserta BP Jamsostek dijamin akan mendapatkan perawatan dan pengobatan sampai dinyatakan sembuh sesuai kebutuhan medis, termasuk juga rehabilitasi dari kondisi traumatis yang dideritanya.
BP Jamsostek menyelenggarakan perlindungan atas lima program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, yaitu program JKK, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Selama para pekerja telah terdaftar sebagai peserta, tentunya sudah menjadi hak para pekerja dan ahli warisnya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," terangnya.
Atas kejadian kecelakaan kerja yang dialami, ahli waris dari pekerja akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja berupa 48 kali upah ditambah biaya pemakaman, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus dan nominal dana saldo JHT yang dimiliki oleh peserta.
Total santunan yang telah disiapkan BP Jamsostek sebesar Rp1,06 miliar untuk 3 orang ahli waris sah. Besaran santunan yang diterima masing-masing ahli waris mengacu pada besaran upah yang dilaporkan dan dana JHT dan JP yang terakumulasi dalam akun kepesertaan BP Jamsostek milik para pekerja.
Selain itu juga, anak dari pekerja juga berpotensi mendapatkan beasiswa senilai maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak mulai dari tingkat pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi.
Sementara itu, Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Jakarta Menara Jamsostek Mohamad Irfan menyampaikan turut berduka atas meninggalnya korban penembakan di distrik Beoga Papua. Adapun, kasus tersebut semakin meyakinkan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia.
"Dengan menjadi peserta BP Jamsostek, peserta yang mengalami resiko kecelakaan akibat hubungan kerja akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Takdir tidak ada yang tahu, setidaknya dengan terdaftar menjadi peserta, pekerja akan merasa lebih nyaman dan aman dalam melaksanakan pekerjaan, sehingga produktivitas pekerja pun menjadi meningkat," ujarnya.