Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menanggapi usulan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri.
Menurutnya, PPKM terbukti ampuh sebagai alat evaluasi penanganan pandemi di setiap wilayah sehingga tidak bisa begitu saja dicabut.
"PPKM terbukti merupakan tools yang bermanfaat bagi kewaspadaan kita dan juga menjadi alat untuk evaluasi sehingga kabupaten/kota dan provinsi bisa menilai dan melakukan tindakan yang diperlukan," kata Nadia kepada Bisnis, Senin (7/3/2022).
Hal yang sama juga disampaikan Epidemiolog Universitas Griffith Australia Dicky Budiman. Menurutnya, PPKM tetap harus diterapkan karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
"PPKM tetap dijalankan, tidak bisa dicabut karena kondisi masih pandemi. PPKM yang diterapkan di banyak negara dengan berbagai macam nama, saling berkaitan. Ketika [status] pandemi dicabut, otomatis PPKM juga akan dicabut," kata Dicky.
Ketika pandemi masih ada, termasuk di bulan Ramadan, imbuhnya, PPKM menjadi penting sebagai landasan dalam penguatan respon seperti protokol kesehatan 5M, 3T, dan vaksinasi, serta pembatasan kegiatan yang ada.
Sebelumnya, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surabaya, Jawa Timur mendukung wacana mencabut PPKM menjelang Ramadan tahun ini.
"Saya setuju tidak ada aturan PPKM, tetapi stakeholder (pemangku kepentingan) semua harus punya komitmen yang sama untuk menyikapi situasi pandemi dengan arif dan bijaksana," kata Ketua Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya Ahmad Muhibbin Zuhri di Surabaya seperti dilansir dari Antara, Jumat (4/3/2022).
Adapun, wacana PPKM dicabut ini mencuat setelah anggota DPR RI Muhammad Sarmuji mengusulkan agar PPKM jelang Ramadan dan Hari Raya Idulfitri dicabut.
Alasannya mengusulkan PPKM dicabut ialah dengan pertimbangan pemerintah sudah berhasil mengatasi pandemi Covid-19. Selain itu, agar umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan bisa khusyuk dan tidak khawatir melanggar PPKM.
Menurutnya, ada dua kepentingan yang perlu ditangani secara bersama yakni pertama, kesehatan dan kedua, pemulihan ekonomi dari dampak pandemi.