Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beredar Edaran Status Pandemi Dicabut, BNPB Berikan Klarifikasi

Surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu (2/3) bukan menyatakan Covid-19 dicabut, melainkan mencabut Surat Edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022.
Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto, S.Sos., M.M dalam konferensi pers, Sabtu (4/12) - Dok.Komunikasi Kebencanaan BNPB/M. Arfari Dwiatmodjo.
Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto, S.Sos., M.M dalam konferensi pers, Sabtu (4/12) - Dok.Komunikasi Kebencanaan BNPB/M. Arfari Dwiatmodjo.

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akhirnya angkat suara seputar tersebarnya informasi potongan SE Ka Satgas Penanganan Covid-19 no. 9/2022.

Salah satu isi edaran itu antara lain terkait pencabutan status pandemi. Pihak BNPB memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar.

“Faktanya, hal tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi,” ujar Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari lewat keterangannya, Minggu (6/3/2022).

Menurut dia, surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu (2/3) bukan menyatakan Covid-19 dicabut, melainkan mencabut Surat Edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam halaman surat terakhir, keterangan mengenai pandemi Covid-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari point ke 2 pada bagian H (penutup). Berikut kalimat lengkap dibagian penutup surat edaran tersebut :

1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Untuk mengetahui secara lengkap, masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui laman Covid19.go.id dan mengunduh file lengkap dari SE no. 9/2022 tersebut,” pungkas Muhari.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper