Bisnis.com, SOLO - Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU tahap 1 tahun 2022 telah dibuka pada 14 Februari kemarin dan masih akan beralngsung hingga Jumat (25/2/2022) mendatang.
Para siswa di DKI Jakarta yang membutuhkan bantuan biaya guna meneruskan pendidikan di bangku kuliah, baik PTN maupun PTS, bisa mendaftarkan diri agar mendapatkan bantuan ini.
Dilansir dari Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, penerima KJMU akan menerima bantuan dana pendidikan sebesar Rp9 juta per semester yang mencakup, antara lain biaya buku dan transportasi.
Persyaratan calon penerima KJMU 2022
Syarat umum:
- Berdomisili dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga DKI Jakarta,
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah,
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Syarat khusus:
- Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya,
- Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia, dan/atau dinyatakan lulus seleksi pada PTS jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan,
- Pengajuan paling lama pada semester 2.
Pendaftaran dan pendataan KJMU 2022
- Mengisi form Kelengkapan Data yang ada di menu download,
- Peserta didik dan alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur melalui SMA/SMK/MA/sederajat sekolah asal,
- Melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan,
- Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai Rp10.000 atau Rp6.000 x 2 buah atau Rp6.000 ditambah Rp3.000 atau Rp3.000 x 3 buah,
- Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan,
- Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan,
- Laporan Pertanggungjawaban 1 Semester,
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga,
- Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS.
Jika siswa dan alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, lengkapi pula dokumen tambahan, yakni fotokopi KJP dan fotokopi buku tabungan KJP.
Informasi lebih lengkap dapat diakses melalui laman kjp.jakarta.go.id/kjp2.