Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tren Turun, DKI Jakarta dan 19 Provinsi Berikut Harus Kejar Vaksinasi Covid-19 Dosis 2

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta kepada daerah segera mengejar capaian vaksinasi dosis kedua.
Tenaga kesehatan menyuntikkan cairan vaksin dosis ketiga kepada warga lansia saat vaksinasi booster Covid-19 di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta, Rabu (12/1/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Tenaga kesehatan menyuntikkan cairan vaksin dosis ketiga kepada warga lansia saat vaksinasi booster Covid-19 di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta, Rabu (12/1/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta kepada daerah segera mengejar capaian vaksinasi dosis kedua.

Dia menjabarkan, ada 20 provinsi yang harus segera mengejar yaitu DKI Jakarta, Bali, DI Yogyakarta, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatra Utara, Riau, Nusa Tenggara Barat, Banten, Sumatra Selatan, Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sumatra Barat, Kalimantan Selatan, Maluku, dan Papua.

"Langkah yang harus dilakukan ialah memantau data vaksinasi di tiap kabupaten/kota termasuk besar stok dosis berkala bersama dengan dinas kesehatan setempat untuk perencanaan kegiatan vaksinasi yang baik dengan prioritas kelompok rentan," katanya, dikuti dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/2/2022)

Dia melanjutkan, saat ini ada 49 persen populasi belum menerima dosis kedua. Bahkan trennya terjadi penurunan laju suntikan dosis vaksin pada Februari 2022.

Menurutnya, vaksin penting untuk mencegah penambahan kasus di dalam daerah maupun importasi kasus ke daerah lainnya.

Dosis vaksin pertama bertujuan menstimulasi produksi antibodi ke dalam sistem imun tubuh untuk pertama kalinya atau seringkali disebut respon imun pertama.

Sementara itu, dosis kedua bertindak sebagai booster untuk menjamin sistem imun betul-betul mengembangkan respon memori yang optimal saat melawan Covid-19 lagi di kemudian hari.

Untuk kandungan vaksin, ada yang dibuat dengan mematikan virus, ada yang dibuat dari bagian protein virus, ada pula yang dibuat dari materi genetik virus, dan lain sebagainya. Namun, untuk vaksin yang sudah beredar dirancang sedemikian rupa dan penggunaannya harus sesuai aturan.

"Sama seperti produk kesehatan lainnya, vaksin juga wajib diberikan sesuai dosis yang ditetapkan produsen agar mencapai kekebalan optimal," katanya.

Dia melanjutkan, terkait dengan pemberian dosis vaksin, tergantung jenis dan mereknya. Ada yang hanya 1 kali, dan ada yang harus 2 kali dosis bahkan lebih dengan jarak waktu tertentu.

Walaupun beragam, tetapi jumlah vaksin yang telah mendapat izin edar dari WHO masih terbatas jika dibandingkan kebutuhan dosis vaksin dari seluruh negara di dunia. Per 18 Februari 2022, tercatat baru 26 jenis vaksin yang mendapat EUL di saat 339 vaksin lain masih dalam tahap pengembangan.

Untuk Indonesia, saat ini dapat mengamankan alokasi vaksin di tengah keterbatasan jenis vaksin global. Hal ini berkat diplomasi global serta bantuan dari berbagai negara lainnya. Sebagian besar alokasi vaksin 2 dosis dan memiliki tujuan yang berbeda dan saling melengkapi.

Sama halnya dengan jumlah dosis, jarak pemberian antar dosis berbeda - beda tergantung jenisnya. Meskipun demikian, pemberian dosis kedua tidak boleh terlambat dari jadwal yang telah ditetapkan, apalagi hingga lebih dari 6 bulan, maka kekebalan tidak lagi terbentuk optimal.

Sesuai dengan rekomendasi Kelompok Penasihat Teknis Indonesia terkait Imunisasi (ITAGI), apabila dosis pertama sudah diberikan lebih dari 6 bulan lalu dan dosis dua belum diberikan, maka vaksin perlu diulang dari dosis pertama.

"Walaupun tentunya ketentuan ini dapat berubah apabila setelah dosis pertama, seseorang tertular Covid-19 sebelum dosis kedua sempat diberikan," ujarnya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper