Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JHT Permenaker No. 2 Tahun 2022, Ida Fauziyah Diminta Tiru SK Trimurti

Kalangan buruh meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencontoh S.K Trimurti selaku Menteri Perburuhan era Soekarno yang benar-benar berpihak pada buruh.
Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dipantau dari Jakarta pada Senin (12/4/2021)./Antararn
Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dipantau dari Jakarta pada Senin (12/4/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan buruh meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencontoh S.K Trimurti selaku Menteri Perburuhan era Soekarno yang benar-benar berpihak pada buruh.

Hal tersebut terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menetapkan pencairan jaminan hari tua (JHT) hanya boleh dilakukan di usia 56 tahun.

“Aturan ini membuat buruh makin terhimpit. Apalagi, upah hanya naik 1,09 persen. Bahkan di Jawa Tengah ada yang naik hanya 0,78 persen, tidak sampai 1 persen dan maraknya PHK akibat pandemi. Contohlah SK Trimurti, menteri perburuhan pertama yang betul - betul berpihak pada buruh,” ujar Dian Septi Trisnanti, Ketua umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (SBPI) lewat keterangan tertulis kepada Bisnis, Selasa (15/2/2022).

Dikatakan, dalam kondisi kesejahteraan buruh yang merosot, keberadaan JHT menjadi semacam dana yang diandalkan bagi kaum buruh ketika terhimpit dalam kesulitan ekonomi.

Menurutnya, tak jarang ketika terjadi PHK maka dana JHT menjadi andalan bagi buruh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga saat sedang menganggur atau belum memperoleh pekerjaan.

“Karenanya, kami menuntut Ida Fauziah berhenti mengeluarkan kebijakan yang menyengsarakan buruh dan keluarganya. Cabut permenaker tersebut atau ya seperti biasa kami akan melakukan aksi - aksi mobilisasi massa maupun aksi online. Lebih baik Ida Fauziah mundur bila tidak bisa melindungi pekerja,” jelasnya.

Dian mengatakan, bila pemerintah serius memberi jaminan sosial bagi buruh dan keluarganya, maka seharusnya ada pemenuhan upah yang layak sesuai kebutuhan riil, upah minimum yang memenuhi kebutuhan riil dasar buruh, dan menjamin kepastian kerja.

“Ada jaminan tidak ada kontrak/outsourcing, memberi fasilitas bagi buruh dan keluarga seperti daycare bagi anak buruh, kerja layak, pendidikan murah dan berkualitas, kesehatan memadai murah dan berkualitas, tanpa privatisasi aset kekayaan yang memenuhi hajat hidup orang banyak dan jaminan sosial yang betul-betul menjamin hari tua bagi seluruh pekerja informal maupun formal,” tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper