Bisnis.com, SOLO - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa Dana KJP Plus Tahap II mulai cair pada Jumat (4/2/2022) lalu.
Peserta didik dari jenjang sekolah dasar hingga menengah atas yang tidak mampu, kini bisa menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikannya.
Adapun kebutuhan yang dimaksud, di antaranya membeli sepatu dan seragam sekolah, buku dan alat tulis, dan membayar transportasi angkutan umum.
Untuk diketahui, siswa SD/SDLM/MI mendapatkan bantuan sebesar Rp250.000. Lalu, siswa SMP/SMPLB/MTs/PKBM mendapatkan Rp300.000.
Sementara itu, pelajar SMA/SMALB/MA mendapat bantuan sebesar Rp420.000, sedangkan murid SMK mendapat Rp450.000.
Cara registrasi akun JakOne Mobile:
1. Unduh dan install aplikasi JakOne Mobile,
2. Buka aplikasi JakOne, kemudian pilih Daftar,
3. Baca kebijakan dan ketentuan aplikasi, lalu pilih Setuju,
4. Bagi pengguna yang belum menjadi nasabah Bank DKI pilih Tidak Punya,
5. Lengkapi kolom yang kosong sesuai dengan data diri, lalu pilih Lanjut,
6. Pilih Hanya Uang Elektronik JakOne Pay,
7. Konfirmasi pembukaan e-wallet JakOne Pay,
8. Terima notifikasi kode OTP yang dikirimkan melalui SMS,
9. Masukkan kode OTP yang dikirimkan pada kolom yang tersedia. Selesai.
Baca Juga
Cara cek saldo KJP Plus:
1. Buka aplikasi JakOne,
2. Lakukan registrasi,
3. Setelah registrasi berhasil, log-in dengan akun yang terdaftar,
4. Pilih menu Rekening dan Kartu,
5. Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus, lalu klik Lanjutkan,
6. Pilih menu Informasi Saldo.
Selanjutnya, layar akan menampilkan jumlah saldo KJP Plus yang Anda miliki.