Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Demo Partai Buruh dan FSPMI, DPR Ingatkan Gelombang 3 Covid-19

DPR menyarankan agar Partai Buruh dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) membatalkan rencana aksi di depan Gedung Parlemen. Dia khawatir akan muncul klaster Covid-19 di tengah gelombang ketiga.
Buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan demonstrasi di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). JIBI/Bisnis-Rahmad Fauzan
Buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan demonstrasi di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). JIBI/Bisnis-Rahmad Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menyarankan agar Partai Buruh dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) membatalkan rencana aksi di depan Gedung Parlemen. Dia khawatir akan muncul klaster Covid-19 di tengah gelombang ketiga.

Handoyo menegaskan, bahwa dirinya tidak melarang Partai Buruh dan FSPMI melakukan aksi. Mereka diminta untuk menyampaikan ekspresinya dengan cara lain, seperti melalui daring.

“Banyak cara untuk menyampaikan pendapat, yang penting adalah esensi penyampaian pendapat itu,” katanya kepada wartawan, Minggu (6/2/2022).

Handoyo meminta Partai Buruh dan FSPMI untuk memikirkan rencana tersebut. Kondisi Indonesia saat ini tengah menuju puncak gelombang ketiga Covid-19.

“Menuju puncak pun sudah tinggi, apalagi nanti di puncak. Kita gak ingin aksi ini menjadi bagian salah satu berkontribusi terhadap penambahan klaster atau penambahan paparan baru yg sangat signifikan,” jelasnya.

Sebelumnya, Partai buruh dengan FSPMI berencana menggelar aksi massa di depan Gedung DPR pada hari ini, Senin (7/2/2022). Aksi massa ini untuk mengawal Rancangan Undang-undang Cipta Kerja atau omnibus law.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa saat ini RUU Cipta Kerja sudah masuk dalam program legislasi Nasional DPR. Mereka ingin agar regulasi tersebut dikeluarkan

“Jadi kami minta dikeluarkan, karena MK sudah menyatakan proses RUU Cipta Kerja itu inkonstitusional bersyarat dan cacat formil, oleh karenanya tidak layak di bahas kembali DPR dengan pemerintah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper