Bisnis.com, JAKARTA -- Bytedance Ltd (TikTok) menggugat Komisi Banding Merek Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Gugatan TikTok terdaftar dengan nomor 8/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst pada tanggal 3 Februari 2022.
Adapun dalam petitum gugatannya pihak TikTok meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatannya. Pertama, menyatakan batal Putusan Komisi Banding Merek 491/KBM/HKI/2019 tanggal 10 Juli 2019.
Kedua, mewajibkan tergugat untuk memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Direktorat Merek dan Indikasi Geografis menyetujui pendaftaran dan menerbitkan Sertifikat Merek TIK TOK (No.Permohonan DID2017054209).
"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara," demikian bunyi gugatan yang dikutip Bisnis, Sabtu (5/2/2022).
Dalam catatan Bisnis, merek dagang aplikasi TikTok pernah didaftarkan pada tahun 2017 lalu. Namun, dalam perkembangannya Komisi Banding menolak permohonan pihak TikTok.
Baca Juga
Putusan Komisi Banding Merek itu bernomor 491/KBM/HKI/2019 dan dikeluarkan pada tanggal 10 Juli 2019.
TikTok sendiri merupakan aplikasi yang menyediakan sejumlah fitur video. Aplikasi ini dikembangkan oleh perusahaan asal China ByteDance Ltd.