Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendaftaran Merek Ditolak, TikTok Gugat Kemenkumham!

TikTok meminta majelis hakim untuk memerintahkan pihak Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek yang ditolak Komisi Banding Merek Kemenkumham.
Logo TikTok ditampilkan di TikTok Creator's Lab 2019 yang digelar Bytedance Ltd. di Tokyo, Jepang, Sabtu (16/2/2019)./Bloomberg-Shiho Fukada
Logo TikTok ditampilkan di TikTok Creator's Lab 2019 yang digelar Bytedance Ltd. di Tokyo, Jepang, Sabtu (16/2/2019)./Bloomberg-Shiho Fukada

Bisnis.com, JAKARTA -- Bytedance Ltd (TikTok) menggugat Komisi Banding Merek Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Gugatan TikTok terdaftar dengan nomor 8/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst pada tanggal 3 Februari 2022. 

Adapun dalam petitum gugatannya pihak TikTok meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatannya. Pertama, menyatakan batal Putusan Komisi Banding Merek 491/KBM/HKI/2019 tanggal 10 Juli 2019.

Kedua, mewajibkan tergugat untuk memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Direktorat Merek dan Indikasi Geografis menyetujui pendaftaran dan menerbitkan Sertifikat Merek TIK TOK (No.Permohonan DID2017054209).

"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara," demikian bunyi gugatan yang dikutip Bisnis, Sabtu (5/2/2022).

Dalam catatan Bisnis, merek dagang aplikasi TikTok pernah didaftarkan pada tahun 2017 lalu. Namun, dalam perkembangannya Komisi Banding menolak permohonan pihak TikTok.

Putusan Komisi Banding Merek itu bernomor 491/KBM/HKI/2019 dan dikeluarkan pada tanggal 10 Juli 2019.

TikTok sendiri merupakan aplikasi yang menyediakan sejumlah fitur video. Aplikasi ini dikembangkan oleh perusahaan asal China ByteDance Ltd.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper