Bisnis.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Adam Deni mengajukan penangguhan penahanan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (3/2/2022).
Adam Deni merupakan tersangka kasus mengunggah sebuah dokumen tanpa izin ke media sosial. Adam Deni pun sudah ditahan di rutan Bareskrim Polri oleh polisi.
"Hari ini kami datang ke mabes polri ke direktorat cyber dalam rangka untuk pengajuan surat penangguhan penahanan atas nama saudara Adam," kata Kuasa Hukum Adam Deni, Susandi, di Bareskrim Polri, Kamis (3/2/2022).
Susandi mengatakan, alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan, lantaran adanya lonjakan kasus Covid-19. Susandi mengatakan penjamin penangguhan penahanan ini adalah ibunda Adam Deni.
"Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini kan sedang meningkat, juga kami mohon kepada penyidik supaya dapat dilakukan permohonan," ujar Susandi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menahan Adam Deni (AD), pegiat media sosial, terkait dugaan tindak pidana ilegal akses atas postingannya di media sosial.
“Sore ini saudara AD dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari ke depan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (2/2/2022).
Sebelum ditahan, penyidik telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka, lalu melakukan penangkapan pada Selasa (1/2) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penangkapan terhadap Adam Deni berdasarkan laporan polisi dengan Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD.