Bisnis.com, JAKARTA - Polisi melakukan penindakan berupa penyegelan terhadap tiga restoran dan bar yang melanggar aturan protokol kesehatan serta jam operasional selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 di Jakarta.
Ketiga restoran dan bar dimaksud adalah Odin, Senopati, Jakarta Selatan; CODE in W Home Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; dan DRONK, Kemang, Jakarta Selatan.
"Petugas melakukan penyegelen berupa pemasangan police line," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, Kamis (3/2/2022).
Penyegelan ini dilakukan saat polisi melakukan razia protokol kesehatan yang digelar pada Rabu (2/2) sampai Kamis (3/2) dini hari.
Polisi juga melakukan tes swab antigen terhadap pengunjung secara acak. Alhasil, salah satu pengunjung di CODE in W Home Senopati ditemukan reaktif Covid-19
"Satu orang reaktif inisial CJS lalu diarahankan untuk isolasi," ujar dia.
Mukti mengatakan pihaknya akan meningkatkan kegiatan razia protokol kesehatan. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19.
"Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka penanganan virus Covid-19 dan kegiatan P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujarnya.