Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buat Video Makan Uang, Dirut PD Pasar Niaga Terancam Dapat Sanksi

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan bahwa Dirut PD Pasar Niaga terancam diberi sanksi akibat video viral makan uang di TikTok.
Tangkapan layar video yang memperlihatkan Direktur Utama PD Pasar Kertaraharja Kabupaten Tangerang Syaefunnur Maszah bersama tumpukan uang viral di media sosial/Tempo
Tangkapan layar video yang memperlihatkan Direktur Utama PD Pasar Kertaraharja Kabupaten Tangerang Syaefunnur Maszah bersama tumpukan uang viral di media sosial/Tempo

Bisnis.com, SOLO - Media sosial digegerkan dengan video Direktur Utama PD Pasar Niaga Kertarajarja Syaefunnur Maszah yang sedang memamerkan tumpukan uang lembaran ratusan ribu diatas meja.

Puluhan ikat uang pecahan seratus ribu itu berserakan diatas meja dan ditaruh di piring.

Dalam video Tiktok dengan lagu dangdut "Hareudang" berdurasi 14 detik itu, bos BUMD Kabupaten Tangerang itu mencomot ikatan uang itu dengan sendok makan dan meletakan beberapa ikatan uang diatas piring.

Ia pun seolah-olah membuat gerakan memakan tumpukan uang yang ada di atas piring. Akibat videonya viral, ia pun mendapat komentar pedas dari warganet.

Syaefunnur Maszah kemudian mengaku bahwa tindakannya tersebut salah. Ia pun merasa menyesal karena hal tersebut.

Lebih lanjut ia mengatakan, tidak ada niat sama sekali dia untuk pamer di balik aksinya yang seolah hendak makan uang.

"Itu untuk canda-candaan saja dengan keluarga bukan untuk pamer apalagi disebarkan ke khalayak," katanya.

Meskipun telah meminta maaf, Syaefunnur terancam mendapatkan sanksi akibat video tersebut.

"Inspektorat saat ini sedang melakukan investigasi, penelitian dan evaluasi terkait video itu, hari ini mulai dilakukan," ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar pada Rabu (2/2/2022).

Ahmed Zaki Iskandar menyayangkan video dengan konten pamer uang tersebut. Dia menilai video itu tidak pantas dalam kondisi seperti ini.

"Tidak etis dilakukan dalam kondisi seperti saat ini,"

Terkait sanksi, Zaki mengatakan, akan menunggu hasil investigasi inspektorat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper