Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta PPKM Level 2 Periode 1-7 Februari 2022

Pemerintah memutuskan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di wilayah Ibu Kota Jakarta level 2 terhitung dari 1 Februari hingga 7 Februari 2022.
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Gatot Subroto dan Tol Dalam Kota, Jakarta, Senin (24/1/2022). Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 31 Januari 2022. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Gatot Subroto dan Tol Dalam Kota, Jakarta, Senin (24/1/2022). Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 31 Januari 2022. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memutuskan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di wilayah Ibu Kota Jakarta level 2 terhitung dari 1 Februari hingga 7 Februari 2022.

Mengutip Inmendagri Nomor 06 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa-Bali yang diteken Kepala Biro Hukum Kemendagri  R Gani Muhamad pada 31 Januari 2022.

Selain Jakarta, sejumlah wilayah di Jabodetabek masuk kategori PPKM level 2.

Di Provinsi Banten: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, Kaupaten Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan.

Di Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang.

Penetapan level berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh menteri kesehatan, dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis dua dan vaksinasi dosis dua unntulk lansoa di atsa 60 tahun minimal 40 persen.

Pada inmendagri itu juga disebutkan, bahwa wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah istimewa Yogyakarta (DIY), Surabaya Raya, Malang Raya, serta Bali, bahwa penilaian wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan dan untuk penilaian indikator penyeusian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggilanagn pandemi Covid-19 yang tetapkan oleh menteri keseahtan, dan daerah yang aktif melakukan perbaikan data.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper