Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebulan, Empat Kepala Daerah Diciduk KPK dan Ditetapkan Tersangka Korupsi

Dalam sebulan, Januari 2022, empat kepala daerah diciduk dan ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi oleh KPK.
rnBupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara./Antara rn
rnBupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara./Antara rn

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam sebulan, Januari 2022, empat kepala daerah diciduk dan ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka adalah: Wali Kota Bekasi  Rahmat Effendi, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud, Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, dan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Pada Kamis (6/1/ 2022), Rahmat Effendi ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan kasus suap. Dia ditengarai menerima uang dari proses ganti rugi tanah untuk sejumlah proyek yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

KPK juga menyangka bahwa Rahmat menerima suap dari beberapa pegawai di Pemkot Bekasi sebagai biaya kompensasi jabatan yang mereka duduki.

Dalam perkara ini, KPK menyita uang sejumlah Rp5,7 miliar, serta menetapkan delapan orang tersangka lain yang berasal dari pegawai Pemkot Bekasi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, bahwa mereka yang menjadi tersangka dibagi menjadi dua bagian, yaitu sebagai pemberi dan penerima.

"Sebagai pemberi, pertama AA [Ali Amri Direktur PT MAM Energindo]. Kedua, LBM Lai Bui Min alias Anen, swasta]," katanya pada konferensi pers, Kamis (6/1/2022).

Selanjutnya, adalah Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa Suryadi, Camat Rawalumbu Makhfu Saifudin. 

"Sebagai penerima, pertama RE [Rahmat Effendi Wali Kota Bekasi]. Kedua, MB [M. Bunyamin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP," jelasnya. 

Ketiga, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong. Lalu, Camat Jatisampurna Wahyudin. Terakhir, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Sebagai pemberi mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper