Bisnis.com, JAKARTA – Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Pengadilan Tipikor PN Medan telah selesai membacakan vonis terdakwa Yusmada. Dia divonis 16 bulan penjara.
Yusmada merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai yang ditetapkan tersangka bersama sang Wali Kota Syahrial. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.
“Pidana penjara dengan pidana badan selama 1 tahun 4 bulan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani,” kata Ali kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
Ali menjelaskan bahwa Yusmada juga dikenakan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan.
“Tim Jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial (MSA) dan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada (YM) sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai tahun 2019.
Baca Juga
Dalam perkara ini Yusmanda diduga menyuap Syahrial sebesar Rp200 juta melalui perantara Sajali Lubis selaku orang kepercayaan wali kota agar dipilih sebagai sekretaris daerah kota Tanjungbalai.
Atas perbuatannya, Yusmada selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Syahrial selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.