Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Amankan Tumpukan Uang Saat OTT Hakim di Surabaya

KPK mengamankan sejumlah uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, panitera pengganti, dan pengacara di Surabaya.
Petugas KPK memerlihatkan barang bukti uang saat konferensi pers mengenai operasi tangkap tangan (OTT) pimpinan DPRD Mojokerto dan Kepala Dinas PUPR Mojokerto, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/6)./Antara-Hafidz Mubarak A
Petugas KPK memerlihatkan barang bukti uang saat konferensi pers mengenai operasi tangkap tangan (OTT) pimpinan DPRD Mojokerto dan Kepala Dinas PUPR Mojokerto, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/6)./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, panitera pengganti, dan pengacara di Surabaya.

"Benar KPK telah melakukan giat tangkap tangan di PN surabaya dengan mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait kemarin sore," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (20/1/2022).

Ghufron mengatakan ini para pihak yang diamankan sedang diperiksa untuk memperjelas kasus ini.

"Selanjutnya kami akan umumkan setelah selesai pemeriksaan yang kami lakukan," kata Ghufron.

Adapun, Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro membeberkan nama hakim dan panitera yang terjaring operasi senyap lembaga antirasuah tersebut.

Para pihak yang diamankan itu adalah Itong Isnaeni Hidayat selaku Hakim PN Surabaya dan Panitera Pengganti bernama Hamdan.

"Menurut Ketua PN. Surabaya, penangkapan ini baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang ke PN. Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi. Terhadap masalah ini untuk mengetahu apa sebenarnya yang terjadi kita tunggu saja penjelasan resmi dari KPK," kata Andi.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur. Sebanyak tiga orang diamankan dalam OTT kali ini.

"Benar, 19 /1/2022 KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (20/1/2022).

Adapun pihak yang ditangkap adalah seorang hakim, panitera, dan pengacara.

Ketiganya diduga melakukan pemberian dan penerimaan suap terkait perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Diantaranya Hakim, Panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," kata Ali.

Ali mengatakan KPK masih memeriksa pihak-pihak  yang ditangkap tersebut. Ali berjanji dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud.

"Perkembangannya akan disampaikan," kata Ali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper