Bisnis.com, JAKARTA --Pembahasan RUU Ibu Kota Negara berjalan nyaris tanpa halangan. DPR bahkan hanya membutuhkan waktu 42 hari untuk mengesahkan RUU terhitung sejak dibentuknya panitia khusus (pansus) RUU tersebut pada tanggal 7 Desember lalu.
Pengesahan RUU tersebut sekaligus membuat proses pembangunan dan perpindahan IKN ke Kabupaten Penajam Paser Utara telah memiliki landasan hukum yang jelas.
"Kami menanyakan apakah RUU tersebut disetujui oleh undang-undang?," tanya Ketua DPR Puan dalam rapat paripurna di DPR, Selasa (18/1/2022).
"Setuju!!," jawab anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut.
Adapun dalam rapat tersebut, mayoritas fraksi dan DPD mendukung rencana pemindahan RUU IKN. Hanya PKS yang menyatakan tidak setuju dengan RUU IKN.
"PKS menyerahkan hasilnya ke pengambilan keputusan tingkat 2," kata Ketua Panja RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tanjung.
Baca Juga
Meski memakan waktu relatif singkat, pembahasan RUU IKN juga dipenuhi dengan berbagai dinamika, kontroversi, hingga adanya aksi saling sindir di berbagai ruang publik.
Berikut review singkat perjalanan legislasi RUU IKN: