Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sim Salabim RUU IKN, Dibahas Kilat Hanya 42 Hari

Meski memakan waktu relatif singkat, pembahasan RUU IKN juga dipenuhi dengan berbagai dinamika, kontroversi, hingga adanya aksi saling sindir di berbagai ruang publik.
Presiden Joko Widodo berjalan seusai memberikan keterangan pers terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019). Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan keputusan pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo berjalan seusai memberikan keterangan pers terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019). Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan keputusan pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA --Pembahasan RUU Ibu Kota Negara berjalan nyaris tanpa halangan. DPR bahkan hanya membutuhkan waktu 42 hari untuk mengesahkan RUU terhitung sejak dibentuknya panitia khusus (pansus) RUU tersebut pada tanggal 7 Desember lalu.

Pengesahan RUU tersebut sekaligus membuat proses pembangunan dan perpindahan IKN ke Kabupaten Penajam Paser Utara telah memiliki landasan hukum yang jelas.

"Kami menanyakan apakah RUU tersebut disetujui oleh undang-undang?," tanya Ketua DPR Puan dalam rapat paripurna di DPR, Selasa (18/1/2022).

"Setuju!!," jawab anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut.

Adapun dalam rapat tersebut, mayoritas fraksi dan DPD mendukung rencana pemindahan RUU IKN. Hanya PKS yang menyatakan tidak setuju dengan RUU IKN.

"PKS menyerahkan hasilnya ke pengambilan keputusan tingkat 2," kata Ketua Panja RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

Meski memakan waktu relatif singkat, pembahasan RUU IKN juga dipenuhi dengan berbagai dinamika, kontroversi, hingga adanya aksi saling sindir di berbagai ruang publik.

Berikut review singkat perjalanan legislasi RUU IKN:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper