Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sertifikat Vaksin Anda Bermasalah? Ini Solusinya! 

Sertifikat vaksin Anda bermasalah atau tidak muncul di PeduliLindungi? Ini solusinya menurut Kemenkes RI.
Ilustrasi - sertifikat vaksinasi/Bisnis-sae
Ilustrasi - sertifikat vaksinasi/Bisnis-sae

Bisnis.com, Jakarta - Keberadaan sertifikat vaksin sangat penting di era pandemi Covid-19. Layaknya paspor, sertifikat vaksin menjadi syarat dalam melakukan perjalanan atau syarat akses ke sejumlah fasilitas publik.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa hanya masyarakat dengan vaksinasi lengkap yang diizinkan masuk ke tempat publik.

"Hanya yang sudah vaksin dua kali yang dapat beraktivitas di tempat publik," katanya dalam konferensi pers, Minggu (16/1/2022).

Setiap orang yang telah menerima vaksinasi Covid-19 baik dosis pertama maupun dosis kedua akan mendapat sertifikat vaksin. Dokumen digital yang terekam di aplikasi PeduliLindungi tersebut menjadi bukti bahwa seseorang tersebut sudah mendapatkan vaksin Covid-19 secara resmi.

Namun, sertifikat vaksinasi Covid-19 seringkali mengalami masalah dan membuat masyarakat mengeluh. Biasanya, masalah tersebut muncul pada salahnya data yang diinput atau belum mendapat sertifikat meski sudah divaksin.

Keluhan dan pertanyaan seputar kendala tersebut banyak bermunculan pada akun media sosial milik kementerian kesehatan.

Melansir dari situs resmi Kemenkes RI pada Senin (17/01), Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati menanggapi hal tersebut dengan mengarahkan masyarakat untuk menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email [email protected].

Adapun, solusi yang bisa dilakukan untuk masyarakat yang mengalami kendala seputar sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai berikut. 

1. Buka 'email' kemudian ketik alamat email tujuan ke [email protected].
Saat, mengirimkan email masukkan dengan format Nama Lengkap, NIK KTP, Tempat Tanggal Lahir, dan nomor hp. Lampirkan foto dan kartu vaksin.

2. Agar segera diproses, pengguna bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected].

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper