Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan pihak yang harus bertanggungjawab atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan tahun anggaran 2015-2021.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung Supardi menegaskan bahwa pihak tersebut adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kementerian Pertahanan periode 2015-2021.
"Jadi bukan level menteri lah ya, tapi di bawahnya. Kan kalau menteri itu hanya MoU [nota kesepahaman] kalau ada," tutur Supardi kepada Bisnis, Minggu (16/1).
Secara terpisah, Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga menjelaskan bahwa pejabat KPA di Kementerian Pertahanan merupakan jabatan satu tingkat di bawah Menteri Pertahanan. Menurut Boyamin, pejabat KPA pada Kementerian Pertahanan itu dipegang oleh eselon I.
Boyamin juga menduga penandatanganan kontrak proyek pengadaan satelit itu dilakukan oleh eselon satu yang diduduki nonsipil. Maka dari itu, menurut Boyamin, perkara tersebut adalah tindak pidana yang dilakukan masyarakat sipil dengan anggota militer atau biasa disebut perkara koneksitas.
"Itu yang megang KPA kan setingkat Dirjen, jadi infonya nonsipil," kata Boyamin.