Bisnis.com, SOLO - Persoalan harta warisan tak jarang menimbulkan konflik di keluarga. Nah, guna menghindari perselisihan tersebut, maka Islam pun telah menentukan hukum pembagian harta warisan.
Dikutip dari Tempo, Minggu (16/1/2022), pembagian waris dalam Islam memiliki ciri mendasar, yakni dengan pemberian bagian harta berdasarkan bilangan pecahan yang sudah ditentukan (furudh muqaddarah).
Adapun bilangan pecahan yang biasa digunakan dalam pembagian harta warisan dalam Islam, yaitu setengah, sepertiga, seperempat, seperenam, seperdelapan, dan dua per tiga.
Sementara itu, pihak laki-laki yang berhak mendapatkan harta warisan, yakni anak laki-laki, cucu lelaki dari anak lelaki, bapak, kakek dari bapak sampai ke atas, saudara sekandung, saudara seayah, saudara seibu, anak lelaki dari saudara sekandung, anak lelaki dari saudara seayah, paman yang sekandung dengan ayah si mati, paman yang seayah dengan ayah si mati, anak lelaki dari paman yang sekandung, anak lelaki dari paman yang seayah, dan suami.
Lalu, untuk pihak perempuan yang mendapatkan harta warisan, yaitu anak perempuan, cucu perempuan dari anak lelaki dan terus ke bawah, ibu, nenek dari bapak sampai ke atas, nenek dari bapak sampai ke atas, saudara perempuan sekandung, saudara perempuan sebapak, saudara perempuan seibu, dan istri.
Namun, perlu diketahui bahwa ada beberapa hal yang menyebabkan hak waris seseorang hilang. Pertama, jika ahli waris membunuh pewaris. Kedua, seseorang yang berstatus budak.
Baca Juga
Lalu yang ketiga, yakni perbedaan agama. Dalam hal ini, seorang muslim tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi oleh non-muslim.
Agar lebih mudah dipahami, rincian pembagian harta warisan menurut Islam dapat disimak pada artikel halaman selanjutnya.