Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa Agung Umumkan Perintah Penyidikan Proyek Satelit Kemenhan Sore Ini

Jaksa Agung mengatakan, segera mengumumkan surat perintah dimulainya penyidikan terkait proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (14/1/2022), memberi keterangan terkait penyidikan proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan). JIBI/Bisnis-Jaffry Prabu
Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (14/1/2022), memberi keterangan terkait penyidikan proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan). JIBI/Bisnis-Jaffry Prabu

Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, bahwa institusinya segera mengumumkan surat perintah dimulainya penyidikan terkait proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

“Nanti sore kita akan sampaikan, bahwa hari ini kita tandatangani surat perintah penyidikannya,” katanya usai pertemuan dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (14/1/2022).

Andika menjelaskan, bahwa pada Selasa (11/1/2022), ada pertemuan dengan Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. Pembicaraannya mengenai isu yang sama.

Mahfud, tambah Andika, menyatakan bahwa proses hukum proyek satelit akan segera dimulai, karena ada indikasi awal kerugian negara melibatkan anggota TNI.

“Oleh karena itu, saya siap mendukung keputusan dari pemerintah untuk melakukan proses hukum,” jelasnya.

Sebelumnya, Mahfud mengungkap adanya dugaan pelanggaran hukum di balik proyek satelit di Kemenhan pada 2015. Akibat pelanggaran tersebut negara diduga mengalami kerugian hingga ratusan miliaran rupiah.

Mahfud memaparkan, bahwa perkara itu bermula dari penyalahgunaan kewenangan kontrak dalam pengelolaan Satelit untuk Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur yang terjadi sejak 2015 sampai saat ini.

Diketahui, Kemhan meneken kontrak dengan Avanti, Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat meskipun belum tersedia anggaran.

"Kemudian, Avanti menggugat pemerintah di London Court of International Arbitration karena Kemhan tidak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani sehingga pada 9 Juni 2019 Pengadilan Arbitrase di Inggris menjatuhkan putusan yang berakibat negara membayar untuk sewa satelit Artemis ditambah dengan biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filling sebesar Rp515 miliar. Jadi negara membayar Rp515 miliar untuk kontrak yang tidak ada dasarnya," ungkap Mahfud, Kamis (13/1/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper