Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yusus Mansur Panen Gugatan, dari TKI Hingga Digugat Rp 98 Triliun

Nama ustaz Yusuf Mansur sedang mendapat sorotan. Pasalnya, Ustaz yang belakangan sering menawarkan berbagai produk investasi tersebut kini justru sedang panen gugatan hukum di pengadilan.
Ustaz Yusuf Mansur./instagram @yusufmansurnews
Ustaz Yusuf Mansur./instagram @yusufmansurnews

Bisnis.com, JAKARTA – Ustaz Yusuf Mansur digugat wanprestasi senilai Rp98,7 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun sejatinya gugatan tersebut bukan yang pertama kali dihadapi oleh Yusuf Mansur.

Dalam catatan Bisnis, Yusuf Mansur ternyata sedang menghadapi tiga gugatan berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Selain gugatan 12 investor patungan usaha hotel, ada lima tenaga kerja wanita (TKW) yang juga menggugat Yusuf Mansur atas investasi nabung tanah.

Dua gugatan sudah disidangkan Rabu (5/1/2022) dan Kamis (6/1/2022). Ketua PN Tangerang memberi kesempatan kepada kedua pihak yang bertikai untuk melakukan mediasi. Sementara satu gugatan lagi akan mulai disidangkan pada Selasa (11/1/2022).

Pada sidang perdana, gugatan 12 orang yang mengaku sebagai korban invesatasi bodong Jam'an Nur Chotib Mansur atau yang dikenal dengan nama ustaz Yusuf Mansur (UYM) digelar di PN Tangerang.

Gugatan ini didaftarkan pada 10 Desember 2021 dengan nomor perkara 1340 /Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021. Tak hanya kepada Yusuf Mansur, gugatan juga dilayangkan kepada PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.

Para penggugat tersebut, antara lain Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur'aini, Atika, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto.

Petitumnya menyebutkan Yusuf Mansur dan tergugat lainnya telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengatakan ada dua alasan yang membuat pihaknya bakal mengawal kasus ini.

“Pertama, karena korban atau penggugat dari kalangan rakyat kecil yang menggunakan tabungan untuk berinvestasi. Kedua, karena Yusuf Masyur dalam membujuk orang-orang ini menggunakan kedok agama," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (6/1/2021).

Dia menilai para korban percaya dengan investasi ini karena sosok YM yang seorang ulama sekaligus kata-kata yang menggugah.

Kenyataannya, setelah lama dinanti ternyata janji pegembalian investasi tak kunjung tiba. Hari menilai para investor bahkan tidak memiliki akses, apa yang sebenarnya dibangun oleh YM dengan uang yang berhasil dikumpulkan dari para pengugat ini.

Hari berharap Hakim Pengadilan Tangerang yang menyidangkan perkara gugatan ini bersikap adil, transparan, dan tidak takut dengan nama besar UYM.

“Ini seperti pertarungan David dan goliath. Para penggugat ini orang kecil. Bisa dilihat dari gugatan ganti rugi yang nilainya rata-rata Rp10 juta saja. Itu pun merupakan hasil tabungan mereka bertahun-tahun. Kini, uang itu lenyap,” kata Hari.

Menurutnya, pengawalan kasus ini bukan saja di PN Tangerang. Pasalnya, dia menilai masih banyak korban-korban investasi bodong yang digalang oleh Yusuf Masyur yang harus mendapatkan keadilan.

“Kami akan kawal kasus ini agar tidak kandas seperti yang sudah-sudah. Kami akan kawal korban investasi bodong berkedok syariah samapai ke Senayan agar korban bisa mengadu langsung pada anggota dewan,” ucapnya.

Wanprestasi Rp98 Triliun

Gugatan wanprestasi tersebut didaftarkan oleh Zaini Mustofa dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Ustaz Yusuf bukan satu-satunya pihak tergugat dalam perkara tersebut.

Pasalnya, dalam informasi di PN Jaksel, pihak penggugat turut menyertakan empat pihak lainnya antara lain, PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, BMT Darussalam Madani, serta Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur’an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an.

Dalam gugatannya, Zaini meminta majelis PN Jaksel menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang terletak di Jl. Ketapang No. 35, RT. 001, RW. 03, Kel. Ketapang, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, dan tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan BMT Darussalam Madani.

Selain itu, penggugat juga meminta hakim untuk menghukum Yusuf Mansur Cs secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil senili Rp98,7 triun. Jumlah ini terdiri atas kerugian materiil senilai Rp98,6 triliun dan immateriil senilai Rp100 miliar.

Penggugat juga meminta Yusuf Mansur Cs secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp10 juta. “Menghukum turut  tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara,” demikian bunyi gugatan yang dikutip Bisnis.

Sayangnya Yusuf Mansur belum memberikan jawabannya ketika dikonfirmasi Bisnis melalui pesan tertulis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper