Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HNW ke Bahlil: Pilpres 2024 Mundur Tidak Relevan

Klaim Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terkait adanya usulan para pengusaha agar pemilihan presiden (Pilpres ) Tahun 2024 dimundurkan sangat tidak relevan.
Hidayat Nur Wahid-JIBI/Samdysara Saragih
Hidayat Nur Wahid-JIBI/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai klaim Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terkait adanya usulan para pengusaha agar pemilihan presiden (Pilpres ) Tahun 2024 dimundurkan sangat tidak relevan.

HNW mengatakan bahwa wacana tersebut selain tidak kondusif bagi iklim berusaha, juga tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi (UUD NRI 1945).

Menurutnya, usulan itu memantik polemik yang bisa menghadirkan ketidakpastian hukum yang tidak kondusif untuk berkembangnya gerak ekonomi dan investasi.

HNW justru meminta dunia usaha yang telah dibantu ratusan triliun rupiah lewat APBN itu fokus menciptakan  kondisi yang kondusif dan mematuhi ketentuan konstitusi. Selain itu para pengusaha juga seharusnya memberikan kontribusi maksimal untuk mengatasi masalah ekonomi dan sosial akibat dari Covid-19.

“Karena ketentuan soal masa jabatan presiden itu bukanlah domainnya pengusaha, melainkan UUD NRI 1945. Aturan-aturannya pun sangat jelas dan tegas,” ujar politisi PKS itu. Pasal 7 UUD NRI 1945 hanya membolehkan presiden menjabat maksimal dua periode, dan pasal 22 E mengamanatkan agar pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali, katanya. 

“Artinya sudah fixed, tidak ada alternatif konstitusional untuk perpanjangan menjadi tiga periode, maupun penambahan tiga tahun untuk periode ke dua karena itu tidak sesuai dengan konstitusi," kata HNW kepada wartawan, Selasa (11/1).

Apalagi kewenangan untuk bisa mengubah ketentuan UUD itu ada di MPR (pasal 3 dan 37), dan di MPR tidak ada agenda perubahan UUD untuk memperpanjang masa jabatan presiden.

Dia juga menegaskan tidak ada satu pun anggota MPR yang mengusulkan perubahan itu, padahal UUD mengatur jumlah syarat minimal jumlah pengusul yaitu 1/3 anggota MPR yaitu 237 anggota MPR.

“Maka wajar bila pemerintah dan DPR juga sudah sepakat bahwa pemilu (legislatif maupun pilpres/eksekutif) tetap akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UUDNRI 1945 dan UU Pemilu yaitu pada tahun 2024,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper