Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dimulai Besok, Ini Syarat Dapat Vaksin Booster Gratis dari Pemerintah

Dimulai besok, Presiden Jokowi resmi memberikan vaksin booster gratis untuk masyarakat dikhususkan bagi kelompok rentan dan lansia.
Ilustrasi petugas mengambil vaksin dosis ketiga atau vaksin booster/Kemenkes RI
Ilustrasi petugas mengambil vaksin dosis ketiga atau vaksin booster/Kemenkes RI

Bisnis.com, SOLO - Pemerintah gratiskan vaksin booster Covid-19 untuk masyarakat.

Pemberian vaksin Covid-19 booster ini dijadwalkan akan dimulai besok, Rabu (12/1/2022).

"Saya memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh rakyat Indonesia karena keselamatan rakyat adalah yang utama," ujar Jokowi di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, (11/1/2022).

Presiden Jokowi mengatakan bahwa pemberian vaksin booster diprioritaskan bagi kelompok rentan dan lansia.

"Adapun syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya," lanjutnya.

Adapun vaksin yang digunakan untuk booster yakni CoronaVac atau Vaksin Covid-19 Bio Farma, Comirnaty oleh Pfizer, AstraZeneca (Vaxzevria dan Kconecavac), Moderna, dan Zifivax.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan bahwa suntikan vaksin booster bisa berplatform homologous (vaksin yang sama dengan dosis satu dan dua) maupun heterologous (vaksin yang berbeda dengan dua suntikan sebelumnya).

Vaksin CoronaVac atau Vaksin Covid-19 Bio Farma, Vaksin Comirnaty dari Pfizer, dan vaksin AstraZeneca dapat diberikan sebagai booster homolog dengan satu dosis.

Sedangkan Vaksin Moderna dapat digunakan sebagai booster homolog dan heterolog (dengan vaksin primer AstraZeneca, Pfizer, atau Janssen).

Kemudian untuk vaksin booster Moderna dapat diberikan cukup dengan dosis setengah (half dose).

Penggunaan dilakukan sekurang-kurangnya enam bulan setelah mendapatkan dosis lengkap vaksinasi primer.

Terakhir, Zifivax sebagai vaksin booster heterolog dengan full dose untuk usia 18 tahun atau lebih dapat diberikan sekurang-kurangnya enam bulan setelah mendapatkan dosis lengkap vaksinasi primer (Sinovac atau Sinopharm).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper