Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pemerintah Pisah Data Kasus Omicron Impor dan Transmisi Lokal, Ini Alasannya

Pemerintah berencana memisahkan kasus konfirmasi Covid-19 varian Omicron tranmisi lokal dengan kasus Omicron dari luar negeri (imported case).
Fitri Sartina Dewi
Fitri Sartina Dewi - Bisnis.com 11 Januari 2022  |  09:38 WIB
Pemerintah Pisah Data Kasus Omicron Impor dan Transmisi Lokal, Ini Alasannya
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan paparan saat Refleksi Capaian 2021 dan Outlook Ekonomi 2022 di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (30/12/2021). ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah berencana memisahkan kasus konfirmasi Covid-19 varian Omicron tranmisi lokal dengan kasus dari luar negeri (imported case).

Airlangga mengatakan rencana untuk memisahkan data kasus imported case dan transmisi lokal bertujuan sebagai kriteria penentuan level asesmen PPKM. Hal ini mengingat tingginya tingkat positivity rate dari pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

“Kasus yang terbanyak adalah kasus dari PPLN sehingga tentunya penambahan kasus PPLN ini berbeda dibandingkan dengan kasus penularan lokal,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (10/1/2022).

Selain itu, pemerintah juga akan membuat perlakuan khusus terkait penentuan level bagi sembilan titik pintu masuk (entry point) PPLN.

Adapun sembilan titik tersebut adalah Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur; Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Pelabuhan Batam dan Pelabuhan Tanjungpinang, Kepulauan Riau; Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara; Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan PLBN Entikong, Kalimantan Barat serta PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Catatan [kasus] dari PPLN ini akan dicatat secara terpisah dengan wilayah. Sehingga contoh yang terjadi di Bandar Udara Soekarno-Hatta dan karantina di RSDC Kemayoran ini tidak digabungkan dengan kasus kenaikan di DKI Jakarta. Demikian pula di Kepulauan Riau, dari Pelabuhan Laut Batam itu tidak dijadikan satu dengan Kepulauan Riau,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa positivity rate kedatangan luar negeri jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan transmisi lokal.

Positivity rate untuk kedatangan luar negeri adalah 13 persen, jauh di atas positivity rate transmisi lokal yang 0,2 persen. Jadi positivity rate kedatangan dari luar negeri 65 kali lebih tinggi dibandingkan dengan positivity rate transmisi lokal. Ini memperkuat hipotesis kami bahwa sebagian besar dari kasus positif yang terjadi saat ini disebabkan oleh kedatangan luar negeri,” kata Budi.

Menkes memaparkan, saat ini kasus konfirmasi varian Omicron di Indonesia telah mencapai 414 kasus yang mayoritas adalah dari pelaku perjalanan luar negeri. Sebagian besar dari pelaku perjalanan tersebut datang dari negara Arab Saudi, Turki, Amerika Serikat, dan Uni Emirat Arab.

Terkait kondisi pasien konfirmasi Omicron, Budi menyampaikan bahwa hanya dua orang pasien yang berkategori sedang atau membutuhkan perawatan dengan oksigen. Kedua pasien tersebut, masing-masing berusia 58 tahun dan 47 tahun, memiliki penyakit penyerta atau komorbid.

“(Sebanyak) 114 orang atau sekitar 26 persen sudah sembuh, termasuk yang dua orang tadi yang masuk kategori sedang dan membutuhkan perawatan oksigen, sehingga mereka bisa kembali ke rumah. Jadi kesimpulannya, memang walaupun Omicron ini cepat transmisinya tapi relatif lebih ringan dari severity atau keparahannya,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Virus Corona Covid-19 PPKM omicron
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top