Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggota DPRD dan Kadishub Depok Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah

Bareskrim Polri menetapkan anggota DPRD dan Kadishub Depok sebagai tersangka atas dugaan kasus mafia tanah.
Ilustrasi/Antaranews.com
Ilustrasi/Antaranews.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Depok bernama Nurdin Al Ardisoma resmi ditetapkan tersangka oleh polisi.

Adapun kasus yang menjeratnya yaitu dugaan kasus mafia tanah.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, hingga saat ini sudah ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Sebenarnya ada 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama,” ujarnya dikutip Bisnis dari laman humas.polri.go.id pada Sabtu (8/1/2022).

Selain Eko Herwiyanto dan Nurdin, dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka yaitu Hanafi dan Burhanudin Abu Bakar.

Penetapan tersangka itu, kata Andi, tertuang dalam surat Direktorat Tindak Pidana Umum bernomor B/55a/XII/2021/DITTIPIDUM yang diteken pada 27 Desember 2021.

Dalam kasus itu, Eko diduga terlibat dalam kasus mafia tanah saat masih menjabat sebagai Camat Sawangan.

Akibat perbuatan yang dilakukan, keempatnya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KKUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau penipuan atau penggelapan dan pertolongan jahat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper