Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Depok bernama Nurdin Al Ardisoma resmi ditetapkan tersangka oleh polisi.
Adapun kasus yang menjeratnya yaitu dugaan kasus mafia tanah.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, hingga saat ini sudah ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Sebenarnya ada 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama,” ujarnya dikutip Bisnis dari laman humas.polri.go.id pada Sabtu (8/1/2022).
Selain Eko Herwiyanto dan Nurdin, dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka yaitu Hanafi dan Burhanudin Abu Bakar.
Baca Juga
Penetapan tersangka itu, kata Andi, tertuang dalam surat Direktorat Tindak Pidana Umum bernomor B/55a/XII/2021/DITTIPIDUM yang diteken pada 27 Desember 2021.
Dalam kasus itu, Eko diduga terlibat dalam kasus mafia tanah saat masih menjabat sebagai Camat Sawangan.
Akibat perbuatan yang dilakukan, keempatnya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KKUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau penipuan atau penggelapan dan pertolongan jahat.