Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahun Ini, Simak Cara dan Syarat Membuat SKCK Online di 2022

Untuk mencegah kerumunan, kini Polri menyediakan layanan SKCK online pada tahun ini 2022, guna memudahkan masyarakat.
SKCK sudah bisa dibuat secara online. Syarat yang dilengkapi cukup mudah dan bisa diisi menggunakan internet/skck-polri.go.id
SKCK sudah bisa dibuat secara online. Syarat yang dilengkapi cukup mudah dan bisa diisi menggunakan internet/skck-polri.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Tahun ini permohonan pembuatan SKCK bisa dilakukan  secara online dan tidak perlu lagi harus datang ke kantor polisi setempat pada 2022.

SKCK atau surat keterangan catatan kepolisian merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Polri yang berisi tentang catatan riwayat kriminalitas seseorang. Biasanya, SKCK diajukan untuk memenuhi syarat dalam melamar pekerjaan seperti CPNS dan perusahaan swasta.

Sebelumnya, SKCK dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Awalnya Surat tersebut hanya diberikan kepada warga atau individu yang belum atau tidak pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan atau kriminalitas. 

Simak syarat dan ketentuan untuk membuat SKCK online pada 2022:

1. Bagi WNI (warga negara Indonesia) wajib membawa KTP asli dan fotokopi nya.

2. Fotokopi Paspor.

3. Bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP, pemohon bisa membawa fotokopi Akte Lahir.

4. Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, dengan foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah seperti kacamata dan semacamnya, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat dan ketentuan WNA

1. Bagi WNA (warga negara Asing) wajib membawa surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

2. Melampirkan fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI). Fotokopi Paspor.

3. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

4. Pemohon membawa fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI dan fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

5. Membawa pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Adapun langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melakukan pendaftaran permohonan SKCK Secara online pada tahun ini, 2022:

1. Klik situs resmi pendaftaran SKCK online pada link ini skck.polri.go.id

2. Pilih menu formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas. Pilih Jenis Keperluan di bagian Satwil, Anda dapat pilih sesuai dengan alasan pengajuan pembuatan SKCK.

3. Kemudian, Anda pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP).

4. Setelah itu, Anda Isi alamat lengkap sesuai KTP

5. Anda bisa memilih cara bayar yang akan dilakukan, yakni jika pembayaran secara tunai, anda bisa bayar ke loket. Atau cara pembayaran lainnya secara online Anda bisa memilih BRIVA (BRI Virtual Account)

6. Kemudian, jika semua kolom sudah terisi, Anda bisa klik "Lanjut" di bagian kanan bawah.

7. Lalu, lengkapi data pada form "Data Pribadi" sesuai aturan yang diminta pada form tersebut.

8. Setelah mengisi data diri, langsung upload file foto dengan ukuran 4x6.

9. Isilah form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen sesuai dengan persyaratan yang tercantum.

10. Terakhir, Anda wajib lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.

Sebagai informasi, meski melakukan pendaftaran SKCK bisa secara online. Namun, untuk pengambilan berkas fisik dari pendaftaran SKCK online, Anda tetap harus datang ke kantor polisi atau layanan SKCK keliling.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tresia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper