Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Cara Mencairkan BLT UMKM di 2022, Ini Syaratnya

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha mikro bila ingin mendaftarkan diri dan mendapatkan BLT UMKM.
Tresia
Tresia - Bisnis.com 06 Januari 2022  |  22:22 WIB
Cara Mencairkan BLT UMKM di 2022, Ini Syaratnya
situs eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek status pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta via BRI - tangkapan layar eform.bri.co.id

Bisnis.com, Jakarta - Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bisa mendapatkan bantuan langsung tunai atau BLT pada 2022 untuk membantu kondisi ekonomi di tengah pandemi.

Pelaku UMKM bisa menerima bantuan uang tunai sebesar Rp1,2 juta. Untuk penerima BLT UMKM, Anda dapat mengecek daftar penerima maupun reservasi pencairan bantuan UMKM melalui situs link eform.bri.co.id, sebagai informasi bagi setiap penerima yang memenuhi syarat dapat melakukan pencairan BPUM sebesar Rp 1,2 juta hanya dapat dilakukan sekali.

Dan untuk bansos penerima BPUM (bantuan produktif usaha mikro) dapat memilih bank pencairan secara online, sehingga penerima tidak mengalami antrean yang panjang di tengah pandemi. 

Simak syarat untuk mencairkan dan mendapat BLT UMKM 2022:

  1. Penerima wajib melampirkan buku tabungan dan Kartu ATM
  2. Penerima wajib membawa e- KTP
  3. Penerima juga harus membawa surat Pernyataan yang ditandatangani oleh petugas Desa daerah setempat. 
  4. Penerima wajib menunjukkan notifikasi  pesan SMS pemberitahuan penerima Banpres Produktif BPUM.

Adapun syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha mikro yang ingin mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan tersebut pada tahap berikutnya, Anda bisa mengunjungi dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota 

 Berikut adalah syarat mendapat BLT UMKM:

  1. Wajib Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
  2. Pemohon wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  3. Pemohon harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM.
  4. Sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK 
  5. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya.
  6. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD.
  7. Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.

Untuk peserta yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM, pastikan Anda sudah mengikuti proses dan memenuhi syarat agar dapat mencairkan bantuan, dan Anda bisa segera melakukan pengecekan pada link berikut https://eform.bri.co.id/bpum 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

umkm blt
Editor : Novita Sari Simamora

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top