Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terbaru! Ini Aturan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri 7 dan 10 Hari

Satgas menerbitkan aturan resmi terkait pintu masuk dan aturan karantina selama 7 hari dan 10 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021)./Antararn
Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Suharyanto menandatangani Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri pada 4 Januari 2022.

Disebutkan dalam latar belakang, peraturan ini menggantikan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022 yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan penanganan Covid-19 saat ini.

Kemudian, melalui beleid ini Kasatgas menyampaikan 11 keputusan dimana secara umum terkait penetapn pintu masuk ke wilayah Indonesia hingga aturan karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Lebih lanjut, Satgas menetapkan sembilan pintu masuk bagi PPLN yang terdiri atas tiga bandar udara, tiga pelabuhan laut, dan tiga pos lintas batas negara.

Perinciannya, untuk bandara adalah Soekarno-Hatta di Banten, Juanda di Jawa Timur, dan Sam Ratulangi di Sulawsi Utara; kemudian untuk pelabuhan adalah Batam dan Tanjung Pinang di Kepulauan Riau, serta Nunukan di Kalimantan Utara.

Lalu untuk pos lintas batas negara adalah di Aruk, Kalimantan Barat; Entikong di Kalimantan Barat; dan Motaain, Nusa Tenggara Timur.

Sementara itu, Satgas juga memutuskan bahwa PPLN wajib menjalani masa karantina selama 10x24 jam dari negara atau asal kedatangan dengan kriteria diantaranya telah terkonfirmasi mengalami kasus Omicron; secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus Omicron; dan jumlah kasus Omicron lebih dari 10.000 kasus.

Kemudian, bagi PPLN yang datang dari negara di luar kriteria tersebut wajib melakukan karantina 7x24 jam.

“Pelaku Perjalanan Luar Negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR,” demikian bunyi keputusan keempat dari aturan ini.

Pemerintah pun telah menyediakan sejumlah tempat karantina terpusat yang tersebar di beberapa kota tempat pintu masuk (entry point) berada yakni Jakarta, Jawa Timur, Batam, Manado, Tanjung Pinang, Nunukan, dan Entikong.

Kasatgas juga memutuskan PPLN yang bisa memanfaatkan fasilitas kekarantinaan terpusat di atas adalah WNI dengan kriteria pekerja migran Indonesia (PMI), mahasiswa/pelajar, pegawai pemerintahan, dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan/festival internasional.

Namun, khusus bagi pegawai pemerintah yang menolak dikarantina di lokasi karantina terpusat bisa melakukan karantina di hotel/penginapan karantina terpusat yang sudah ditentukan Satgas dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper