Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan memulai program vaksin booster pada 12 Januari 2022. Khusus untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri diberlakukan pembayaran, tapi pemerintah belum menetapkan besaran tarif dari vaksinasi booster tersebut.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan tarif yang beredar saat ini bukanlah tarif vaksinasi dalam negeri, melainkan tarif vaksinasi di luar negeri. Menurutnya, tarif tersebut masih berupa perkiraan rentang harga yang berlaku di beberapa negara.
Nadia menegaskan bahwa tarif vaksinasi booster belum ditetapkan oleh pemerintah. Dia menjelaskan penetapan harga vaksin booster harus melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,“ kata Nadia di Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Lebih lanjut, Nadia mengungkapkan untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha. Adapun, pelaksanaannya dapat dilakukan di RS BUMN, RS Swasta, maupun klinik swasta
Sementara itu, untuk vaksinasi gratis dalam program pemerintah akan diberikan kepada kelompok lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI, dan kelompok rentan lainnya.
Terkait jenis dan dosis vaksin yang akan diberikan, Nadia menyatakan pemerintah masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari ITAGI dan studi riset booster yang sedang berjalan serta sesuai dengan persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.
"Pemberian vaksinasi booster tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, Lansia, peserta PBI, dan kelompok komorbid dengan immunocompromised," ujarnya.