Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Update Kasus Laura Anna: Gaga Muhammad Dituntut 4,6 Tahun Penjara

Gaung Sabda Alam Muhammad atau yang lebih dikenal dengan Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara empat tahun enam bulan.
Laura Anna meninggal dunia./Foto: Twitter
Laura Anna meninggal dunia./Foto: Twitter

Bisnis.com, SOLO - Mantan pacar mendiang Laura Anna, Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara empat tahun enam bulan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (4/1/2022).

Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Gaga dengan denda sebesar Rp10 juta dan meminta Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik Gaga untuk dikembalikan.

Ia didakwa atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami Spinal Cord Injury atau cidera saraf tulang belakang pada Desember 2019 dengan pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta apabila denda tak dibayar, kurungan ditambah dua bulan," kata Handri DW selaku JPU dalam tuntutannya, dikutip dari Antara.

Menanggapi tuntutan itu, Gaga Muhammad dan tim kuasa hukumnya pun meminta waktu seminggu untuk menyiapkan pledoi atau nota pembelaan.

Rencananya, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa itu pun akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (10/1/2022) mendatang.

Sementara itu, melalui Instagram Story-nya, kakak Laura Anna, Greta Iren berterima kasih atas keputusan tersebut.

Ia menilai, setidaknya melalui hukuman yang diterima Gaga, Laura bisa mendapat keadilan yang seharusnya didapatkannya.

"Pak jaksa, kami selaku keluarga berterima kasih. Saya sadar tidak ada yang bisa mengembalikan adik saya, tapi setidaknya dia bisa mendapatkan keadilan yang seharusnya #justiceforlaura," tulis Irene.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper