Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LaporCovid-19: Ada 33 Laporan Penyelewengan Vaksin Booster Selama 2021

Pegiat LaporCovid-19 Amanda Tan menyebut ada 33 laporan soal penyelewengan vaksin dosis ketiga atau booster dari 71 laporan tersebut.
Ilustrasi tenaga kesehatan (nakes) siap menyuntikkan vaksin dosis ketiga atau booster/Twitter Kemenkes RI
Ilustrasi tenaga kesehatan (nakes) siap menyuntikkan vaksin dosis ketiga atau booster/Twitter Kemenkes RI

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Advokasi Laporan Warga LaporCovid-19 menyampaikan selama 2021 pihaknya menerima 71 laporan soal penyimpangan program vaksinasi Covid-19.

Pegiat LaporCovid-19 Amanda Tan menyebut ada 33 laporan soal penyelewengan vaksin dosis ketiga atau booster dari 71 laporan tersebut.

Kesemua laporan tersebut kemudian diadukan kepada Kementerian Kesehatan. Akan tetapi belum ada tindak lanjut.
“Penyelewengan terus terjadi namun pengawasan yang lemah di lapangan berujung pada minimnya tindak-lanjut kementerian/lembaga terkait,” ujar pegiat LaporCovid-19 Amanda Tan dalam keterangan pers virtual, Selasa (4/1/2022).

Salah satu penyimpangan yang terjadi adalah vaksin booster yang diberikan kepada non tenaga kesehatan (nakes). Padahal, surat edaran pemerintah menyebut hanya nakes yang boleh menerima booster.

Amanda menuturkan vaksin booster sudah banyak dicari sebelum Omicron mewabah di Indonesia. Dan paling banyak dari Agustus hingga September 2021. Adapun pelaggaran yang terjadi adalah jual beli vaksin booster yang melibatkan negara. “Dari 71, 27 diantaranya melibatkan pejabat negara, petugas nakes dan pemda setempat,” jelas Amanda.

Penyelewengan tersebut berlanjut hingga Desember 2021. Salah satunya Dinas Kesehatan Probolinggo yang memberikan vaksin booster kepada jamaan umroh. Padahal, saat itu vaksin booster untuk Jemaah umroh tidak lagi diberlakukan.

“Kemudian ada pejabat Polda Metro Jaya pada 27 Desember yang mendapat vaksin booster secara illegal,” ujar Amanda.

Amanda menambahkan, pelanggaran terkait vaksinasi bukan hanya soal pemberian vaksin booster non-nakes, tetapi juga soal jual beli vaksin, pungli vaksin dan pemalsuan sertifikat vaksin.

Dia mengaku, semua laporan yang diterima pihaknya telah dilaporkan kepada pengaduan Irjen Kementerian Kesehatan namun hasilnya nihil. “Betapa tidak responsifnya Kemenkes soal ini,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan memulai pelaksanaan program vaksinasi dosis lanjutan atau booster pada tanggal 12 Januari 2022 mendatang.

“Program vaksinasi booster sudah diputuskan oleh Bapak Presiden akan jalan tanggal 12 Januari,” kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers, Senin (3/1/2022).

Budi menjelaskan, vaksin booster akan diberikan ke masyarakat usia 18 tahun ke atas sesuai dengan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Vaksin akan diberikan ke kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria 70 persen untuk suntikan dosis pertama dan 60 persen untuk dosis kedua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper