Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ramai Diperbincangkan, Ini Cara Dapat Sertifikat Halal MUI untuk Restoran 

Berikut cara mendapatkan sertifikasi halal MUI untuk restoran yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Logo halal MUI
Logo halal MUI

Bisnis.com, SOLO - Sebuah restoran All You Can Eat (AYCE) bernama Hanamasa menjadi viral di media sosial.

Restoran tersebut menjadi perbincangan warganet karena keluhan mengenai penggunaan sake dan mirin pada makannya.

Padahal sebelumnya, restoran tersebut mengklaim bahwa makanan yang dimasak dan disajikan untuk tamu adalah halal.

Cerita mengenai Hanamasa yang diklaim membohongi pembeli disebarkan oleh pengguna Instagram bernama @anggiyusriani.

Postingannya itu kemudian tersebar luas di media sosial Twitter, hingga menjadi perdebatan publik.

Dalam unggahan milik akun @anggiyusriani pada 30 Desember 2021, ia menyebut makanan di Hanamasa menggunakan 'sake' minuman beralkohol khas Jepang, untuk pembuatan makanan yang disajikan. 

Dituliskan juga bahwa Hanamasa belum memiliki sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI.

Padahal seperti yang diketahui, sertifikat halal adalah jaminan untuk memberikan kepastian atas kehalalan sebuah produk yang diperdagangkan atau beredar di Indonesia. 

Kewajiban untuk melakukan sertifikasi halal sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Selain itu, sertifikasi halal juga dinilai penting bagi sebagian masyarakat muslim yang ingin menikmati produk tertentu.

Dijelaskan dalam JPH bahwa produk yang wajib memiliki sertifikasi halal yakni makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia, dan lain-lain.

Untuk mendapatkan sertifikat halal tersebut, para pelaku usaha harus mendaftarkan usaha mereka ke MUI dengan menyertakan surat permohonan sertifikat.

Melansir dari lppom-muibanten.org, urutan untuk mendapatkan sertifikat halal yakni:

1. Melampirkan surat permohonan sertifikat halal 

2. Mengisi formulir permohonan sesuai dengan jenis produk yang dikelola 

3. Menyertakan data pelaku seperti NIB, NPWO, Akta Notaris, KK & KTP penanggungjawab pelaku usaha, Bagi Inportir AP/API-U/API-P

4. Penyelia Halal (orang bertanggung jawab terhadap proses produk halal):

- SK Penunjukkan penyelia halal 

- Fotocopy KTP penyelia halal 

- Daftar riwayat hidup penyelia halal 

- Fotocopy sertifikat bimtek SJH penyelia halal 

5. Nama dan jenis produk 

6. Surat ijin edar yang dikeluarkan lembaga terkait 

7. Daftar produk dan bahan

- data bahan, bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan dan bahan penolong 

- sertifikat halal bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan dan bahan penolong 

8. Proses pengolahan produk berupa pembelian, penerimaan, penyimpanan produk jadi dan distribusi dan alur proses dalam bentuk bagan 

9. Melampirkan denah lokasi bagi pemohon RPH/RPU

10. Dokumen sistem jaminan halal (SJH) mengaku kepada HAS 23000 (LP POM MUI)

Atau permohonan sertifikasi halal bisa dilakukan melalui laman www.e-lppommui.org, dengan melakukan upload data.

Jika sudah, maka akan dilakukan monitoring pre-audit dan pembayaran akad sertifikat. Petugas akan melakukan audit dan monitoring sebelum akhirnya restoran mendapat sertifikat halal.

Perlu diketahui, sertifikat halal yang didapatkan hanya berlaku selama 2 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper