Bisnis.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberlakukan syarat perjalanan ke kawasan Puncak, Bogor saat libur Tahun Baru 2022.
Dilansir dari akun Instagram @humaspolresbogor, aturan tersebut diterapkan untuk menyikapi tingginya potensi pelaku perjalanan di masa libur Tahun Baru 2022.
"Selain itu, kebijakan aturan syarat perjalanan juga bertujuan untuk mengantisipasi adanya kerumunan yang dilakukan masyarakat atau wisatawan pada libur Tahun Baru, khususnya di wilayah puncak Bogor," tulis akun IG @humaspolresbogor, Jumat (31/12/2021).
Berikut aturan dan syarat perjalanan yang diterapkan saat libur Tahun Baru 2022 di kawasan Puncak Bogor.
1. Pemberlakuan Ganjil - Genap
- Kendaraan roda 4 atau roda dua terkecuali ambulance/mobil Jenazah
- Tenaga medis
- Kendaraan dinas
- Angkutan umum/online
- Angkutan logistik/sembako
- Kondisi darurat lainnya.
2. Pemeriksaan sertifikat vaksin atau aplikasi PeduliLindungi
3. Pemeriksaan surat hasil antigen atau PCR
- Surat hasil antigen negatif berlaku 1x24 Jam
- PCR yang berlaku 3x24 Jam.