Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Syarat Perjalanan ke Puncak Bogor saat Libur Tahun Baru 2022

Simak aturan dan syarat perjalanan ke Puncak Bogor saat Libur tahun Baru 2022. Siapkan sertifikat vaksin!
Tresia
Tresia - Bisnis.com 31 Desember 2021  |  10:46 WIB
Syarat Perjalanan ke Puncak Bogor saat Libur Tahun Baru 2022
Sejumlah kendaraan melaju melambat di jalan raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (29/8/2021). Kepadatan kendaraan terjadi di jalur wisata Puncak, Bogor pada akhir pekan dan masa PPKM level 3 sehingga Satlantas Polres Bogor memberlakukan sistem satu arah secara situasional. ANTARA FOTO - Arif Firmansyah

Bisnis.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberlakukan syarat perjalanan ke kawasan Puncak, Bogor saat libur Tahun Baru 2022.

Dilansir dari akun Instagram @humaspolresbogor, aturan tersebut diterapkan untuk menyikapi tingginya potensi pelaku perjalanan di masa libur Tahun Baru 2022.

"Selain itu, kebijakan aturan syarat perjalanan juga bertujuan untuk mengantisipasi adanya kerumunan yang dilakukan masyarakat atau wisatawan pada libur Tahun Baru, khususnya di wilayah puncak Bogor," tulis akun IG @humaspolresbogor, Jumat (31/12/2021).

Berikut aturan dan syarat perjalanan yang diterapkan saat libur Tahun Baru 2022 di kawasan Puncak Bogor.

1. Pemberlakuan Ganjil - Genap

  • Kendaraan roda 4 atau roda dua terkecuali ambulance/mobil Jenazah
  • Tenaga medis
  • Kendaraan dinas
  • Angkutan umum/online
  • Angkutan logistik/sembako
  • Kondisi darurat lainnya. 

2. Pemeriksaan sertifikat vaksin atau aplikasi PeduliLindungi

3. Pemeriksaan surat hasil antigen atau PCR

  • Surat hasil antigen negatif berlaku 1x24 Jam
  • PCR yang berlaku 3x24 Jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

tahun baru wisata puncak bogor Sertifikat vaksin
Editor : Feni Freycinetia Fitriani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top