Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) membantah mengeluarkan kebijakan yang mempersulit PMI, salah satunya soal surat persetujuan wali/suami atau orang tua saat melakukan perpanjang kontrak kerja.
Menurut Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, aturan tersebut merupakan mandat Undang-Undang (UU) yang harus dijalankan oleh institusinya. Selain itu, kata Benny, aturan tersebut sebenarnya sudah berlaku sejak sebelum-sebelumnya termasuk saat institusinya masih bernama BNP2TKI.
“Itu sudah berlaku sejak zaman Pak Jumhur. Artinya sudah lama. Tujuannya juga untuk mendata dan memberikan pelindungan bagi PMI. Jadi bukan hanya pas era saya keluarnya,” kata Benny kepada Bisnis.com baru baru ini..
Menurut Benny, dirinya bersama deputi dan direktur di BP2MI sebelumnya sudah berdialog secara virtual dengan PMI Hongkong mengenai aturan tersebut. BP2MI, kata Benny, sudah memberikan opsi atau jalan tengah terkait masalah penolakan oleh kawan-kawan PMI Hongkong.
“Minggu lalu, saya langsung berdialog dengan mereka, dilanjutkan oleh deputi saya. Pertama saya mau meluruskan, itu bukan instruksi dari BP2MI kepada Konjen RI di Hongkong. Itu memang mandat UU soal upaya pelindungan PMI di luar negeri,” kata Benny.
Benny mengatakan, surat keterangan izin wali itu perintah dari UU No 39 tahun 1999 tentang HAM dan juga UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI serta Permenaker No 9 yang ditandatangani oleh Menaker Ida Fauzyah.
Baca Juga
“Secara legal formal, karena BP2MI itu badan pelaksana, kami tentu mengikuti payung hukum yang lebih tinggi. Tapi secara substansi, jujur saja saya juga menolak kebijakan itu. Karena memang benar menurut PMI Hongkong, itu tidak logis, malah menyulitkan, membuat rumit dan membuka celah korupsi oknum saat mengurus surat itu,” ujar Benny.
BP2MI, lanjutnya, rencananya mengajukan solusi dari permasalahan tersebut dengan mengeluarkan petunjuk teknis atau surat edaran yang saat ini sedang digodok oleh biro hukumnya.
Nantinya, dalam juknis atau surat edaran tersebut, poin yang diutamakan soal tidak perlunya PMI mengurus surat tersebut secara langsung ke tanah air karena akan mengeluarkan biaya besar. PMI, lanjut Benny, hanya cukup melaporkan identitas diri mereka dan keluarga yang bisa dihubungi beserta alamat ke portal Peduli WNI milik Kementerian Luar Negeri.
“Nanti kami akan meminta dan mengurus ke Kemlu agar portal tersebut terintegrasi dengan BP2MI. Ini saya pikir solusi bagi kita semua. Upaya pelindungan tetap berjalan, PMI juga tidak direpotkan. Tapi jika mereka kukuh untuk meminta aturan itu dicabut, saya pikir ada saluran hukumnya, gugat UU yang terkait itu, termasuk Permenaker 09 itu,” kata Benny.
Sebelumnya diketahui bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tergabung dalam Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) Hongkong menyatakan penolakan atas pemberlakuan surat izin atau persetujuan wali/suami atau orang tua saat melakukan perpanjangan kontrak kerja atau berganti majikan di Hongkong.
Penolakan dilakukan karena aturan itu berpotensi menimbulkan adanya pemalsuan data dan pungli yang dilakukan oknum tidak bertanggungjawab di daerah asal PMI. Sekain itu juga diyakini berpotensi menimbulkan kerumitan yang berkenaan dengan administrasi kependudukan, misalnya alamat domisili di Indonesia yang tidak sesuai dengan alamat di KTP, proses perceraian, orang tua yang sudah meninggal dunia, dan lain sebagainya