Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Buah Dirjen Pajak Terima Suap, Ini Komentar Pedas KPK

KPK menyebut korupsi terhadap penerimaan negara telah mengkorupsi pembangunan nasional.
KPK saat melakukan konferensi pers penahanan tersangka mafia pemeriksaan pajak Alfred Simanjuntak, Senin (27/12/2021).
KPK saat melakukan konferensi pers penahanan tersangka mafia pemeriksaan pajak Alfred Simanjuntak, Senin (27/12/2021).

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Tim Pemeriksa Ditjen Pajak Kemenkeu Alfred Simanjuntak terkait dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017.

“KPK menyayangkan masih adanya seorang penyelenggara negara yang ditugaskan untuk mengumpulkan pundi-pundi penerimaan negara justru mengingkari amanah dan tugas yang diembannnya dengan melakukan korupsi terhadap penerimaan Negara itu sendiri,” kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto melalui konferensi pers, Senin (27/12/2021)

Setyo menjelaskan bahwa korupsi terhadap penerimaan negara sesungguhnya telah mengkorupsi pembangunan nasional. Pundi-pundi penerimaan negara merupakan modal pembiayaan pembangunan melalui anggaran belanja nasional.

“KPK mengingatkan setiap penyelenggara negara memperoleh gaji dari uang rakyat, sudah seharusnya teguh amanah dan melaksanakan tugas dengan penuh integritas dan tanggung jawab untuk melayani kepentingan negara serta kepentingan rakyat,” jelasnya.

Alfred yang sebelumnya telah menjadi tersangka ini merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat dua mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani.

Setyo menjelaskan bahwa konstruksi perkara diduga terjadi saat Alfred melakukan pemeriksaan perhitungan perpajakan atas perintah dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani selaku atasannya untuk untuk memeriksa beberapa wajib pajak untuk tahun 2016 dan 2017.

Selama proses pemeriksaan berlangsung, diduga banyak arahan dan atensi khusus dari Angin dan Dadan bagi Alfred bersama tim agar dilakukan perhitungan pajak sesuai dengan keinginan dari para wajib pajak.

Sebagai bentuk kesepakatan, setiap wajib pajak diminta menyiapkan sejumlah uang untuk memperlancar proses perhitungan pajaknya.

Nilai pajaknyanya pun dimodifikasi lebih rendah dari total keharusan kewajiban nilai pembayaran pajaknya.

“Dari seluruh uang yang diduga diterima oleh AS bersama tim, AS diduga memperoleh sekitar sejumlah S$625.000,” terang Setyo.

Atas perbuatannya, Alfred disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AS untuk 20 hari pertama terhitung sejak 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022 di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur,” ucap Setyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper