Bisnis.com, SOLO - 3 orang pelaku pembuangan remaja ke sungai di Nagreng, Bandung, disebut berprofesi sebagai TNI.
Identitas ketiga pelaku yakni Kolonel P asal Korem Gorontalo; Kopral Dua DA dari Kodim Gunung Kidul; dan Kopral Dua Ahmad dari Kodim Demak.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkara pun meminta ketiga pelaku dipecat bila terbukti bersalah. Tak hanya itu, para terduga pelaku juga diminta untuk mendapat tuntutan maksimal akibat perbuatannya.
“Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Prantara Sarosa lewat keterangan tertulis, Jumat, 24 Desember 2021.
Prantara menuturkan ketiga anggota TNI itu disangka melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas da Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Selain itu, mereka disangka melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Sebelumnya, terjadi kecelakaan di Jalan Raya Nagreg, Bandung terjadi pada Rabu, 8 Desember 2021.
Korban dalam kecelakaan itu adalah Handi Saputra (16) dan Salsabila (14). Dua korban sempat dilaporkan menghilang, hingga akhirnya tiga hari kemudian jasad keduanya ditemukan di bantaran Sungai Serayu.
Belakangan diduga dua remaja itu ditabrak oleh mobil yang dikendarai ketiga orang TNI. Untuk menutupi jejak, tubuh kedua korban dibuang ke sungai.