Bisnis.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta 3 anggota yang diduga membuang mayat dua remaja di Nagreg, Bandung agar dituntut maksimal serta dipecat dari TNI jika terbukti terlibat.
“Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Prantara Sarosa seperti dikutip dari Tempo.co, Sabtu (25/12/2021)..
Prantara mengungkapkan identitas ketiga anggota TNI yang diduga terlibat, yaitu Kolonel P asal Korem Gorontalo; Kopral Dua DA dari Kodim Gunung Kidul; dan Kopral Dua Ahmad dari Kodim Demak. Ketiganya tengah menjalani penyidikan oleh Polisi Militer di Kodam masing-masing.
Menurutnya, ketiga anggota TNI itu disangka melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas da Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Selain itu, kata dia, ketiga orang tersebut disangka melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Seperti diketahui, terjadi kecelakaan di Jalan Raya Nagreg, Bandung terjadi pada Rabu, (8/12/2021). Korban dalam kecelakaan itu adalah Handi Saputra 16 tahun dan Salsabila 14 tahun.
Dua korban sempat dilaporkan menghilang. Tiga hari kemudian jasad keduanya ditemukan di bantaran Sungai Serayu. Belakangan diduga dua remaja itu ditabrak oleh mobil yang dikendarai ketiga orang TNI. Diduga tubuh keduanya dibuang ke sungai.