Bisnis.com, JAKARTA — Bantuan langsung tunai (BLT) Rp1 juta dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) siap cair hingga akhir tahun. Segera login ke situs bsu.kemnaker.go.id.
Menaker Ida Fauziyah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 21/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 14/2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease 2019 (Covid- 19).
Melalui peraturan yang sudah ditetapkan itu, Kemenaker telah menggelontorkan BLT senilai Rp1 Juta kepada sekitar 7.163.043 buruh pada periode 2021.
Ida Fauziah mengatakan bahwa perluasan BSU dilakukan Untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU pada 2021. Dengan demikian, sisa anggaran tersebut dapat menyongsong pencapaiannya dengan target BSU sebagai upaya mitigasi dampak pandemi pada sektor ekonomi.
Lebih lanjut, Menaker menuturkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan data calon penerima BSU pada periode 2021 sekitar 8.283.364 jiwa.
"Data tersebut sudah menjangkau penerima BSU melalui perluasan sebanyak 517.120 calon penerima," ujar Menaker Ida seperti dikutip pemberitaan Bisnis.com beberapa waktu lalu.
Pihaknya berharap penyaluran BLT Rp1 Juta 2021 dapat berjalan lancar dan benar-benar membantu pekerja/buruh yang terdampak Covid-19.
Lantas, Apa saja syarat bagi pekerja/buruh yang berhak menerima bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT Rp1 Juta dari Jokowi?
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK)
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) sampai Juni 2021
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali
6. Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Pencairan bagi beberapa karyawan atau pekerja sudah menerima rekening baru (bank non-Himbara) yang sebelumnya telah dilakukan aktivasi pembukaan rekening kolektif oleh perusahaan tersebut.
Apabila sudah dilakukan aktivasi oleh Bank Himbara, maka pekerja yang lolos kriteria dan dinyatakan berhak menerima BSU atau BLT Subsidi Gaji sudah bisa mengambil dana bantuan sebesar Rp1 juta di rekening ATM masing-masing penerima, sebagaimana telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16/2021.
Adapun, hanya lima rekening di bank anggota Himbara yakni Mandiri, BRI, BNI, BTN dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Untuk tahun ini, penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank tersebut akan dibuatkan rekening baru di bank Himbara. Para pekerja/buruh juga dapat mengecek di laman https://bsu.kemnaker.go.id/.
Berikut cara untuk mengetahui penerima yang berhak atas bantuan BSU subsidi gaji sebesar Rp1 juta, yakni:
1. Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id/. Daftar akun jika pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran
2. Lengkapi pendaftaran akun
3. Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan
4. Berikutnya, log in ke dalam akun yang didaftarkan
5. Lengkapi profil, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri
6. Cek pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021"
7. Di fitur profil laman tersebut, nantinya akan ada keterangan apakah menjadi calon penerima BSU, sudah ditetapkan sebagai penerima BSU atau BSU sudah ditransfer atau belum.
Di laman tersebut juga akan terdapat informasi rekening baru yang sudah dibuatkan. Setelah mendapatkan informasi rekening baru, penerima BSU diminta berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk proses pencairan atau aktivasi rekening.