Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Bupati Bintan ke PN Tanjungpinang

Mantan Bupati Bintan Apri Sujadi segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis (tengah) bersama Anggota Dewan Pengawas Eko Darwanto (kiri), dan Bupati Kabupaten Bintan Apri Sujadi memegang selubung Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Desa Ekang Anculai, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu, (1/8/2018)./JIBI-Endang Muchtar
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis (tengah) bersama Anggota Dewan Pengawas Eko Darwanto (kiri), dan Bupati Kabupaten Bintan Apri Sujadi memegang selubung Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Desa Ekang Anculai, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu, (1/8/2018)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA – Tim Jaksa  KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Eks Bupati Bintan Apri Sujadi dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang.

“Penahanan para terdakwa beralih dan menjadi sepenuhnya kewenangan Pengadilan Tipikor yang untuk sementara waktu tempat penahanannya masih dititipkan pada Rutan KPK,” katanyakepadawartawan, Selasa (21/12/2021).

Ali menjelaskan bahwa Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih. Sedangkan terdakwa Mohd. Saleh H Umar ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

“Tim jaksa berikutnya akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim beserta penetapan hari sidang pertama dengan acara pembacaan surat dakwaan,” jelasnya.

Ali menuturkan bahwa para terdakwa didakwa dengan dakwaan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Atau pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP,” ucapnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bintan Periode 2016-2021 Apri Sujadi sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018.

Selain Apri KPK juga menetapkan Mohd Saleh H. Umar selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan atau BP Bintan.

Apri diduga menerima duit sekitar sejumlah Rp 6,3 miliar sepanjang 2017-2018. Sementara itu, Saleh Umar diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp800 juta.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka AS Bupati Bintan periode 2016-2021," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers daring, Kamis (12/8/2021).

Uang yang diterima Apri dan Saleh itu terkait dengan Pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sepanjang 2016-2018 di BP Bintan.

Dari tahun 2016 sampai 2018, BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT Tirta Anugrah Sukses yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan atas penetapan kuota rokok di BP Bintan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper