Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada kepala daerah terkait penegakkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Hal itu menjadi upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru.
“Hari ini saya akan mengeluarkan surat edaran kepada rekan-rekan kepala daerah untuk menerbitkan produk yang akan mengikat masyarakat,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (21/12/2021).
Menurutnya, kepala daerah bisa menerbitkan aturan dalam dua bentuk yaitu Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Jika yang diterbitkan adalah Perda, sambung Mendagri, masyarakat yang melanggar bisa terjerat sanksi pidana, denda atau administrasi, sedangkan Perkada hanya bisa dijerat sanksi administrasi.
“Dari segi kecepatan, kita minta agar mengeluarkan secepatnya Perkada. Misalnya peraturan gubernur, itu cukup karena mengikat seluruh provinsi,” kata Mendagri.
Kemudian, isi dari Perkada tersebut diantaranya adalah aturan di ruang publik wajib diterapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, termasuk sanksi bagi pelanggar.
Mendagri meminta salah satu sanksi yang bisa diterapkan adalah pencabutan izin usaha dalam jangka waktu tertentu.
Kedepannya, katanya, Perkada tersebut bisa dinaikkan menjadi Perda sehingga masyarakat bisa benar-benar paham bahwa penerapan protokol kesehatan seperti penggunaan PeduliLindungi sangat penting dalam pengendalian pandemi.
“Nanti kita naikkan dari Perkada menjadi Perda setelah Nataru, sehingga bisa memberikan sanksi denda bagi tempat usaha yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya.