Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hadapi Nataru, Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Terbitkan Perkada

Mendagri meminta salah satu sanksi yang bisa diterapkan adalah pencabutan izin usaha dalam jangka waktu tertentu.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian./kemendagri.go.id
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian./kemendagri.go.id

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada kepala daerah terkait penegakkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Hal itu menjadi upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru.

“Hari ini saya akan mengeluarkan surat edaran kepada rekan-rekan kepala daerah untuk menerbitkan produk yang akan mengikat masyarakat,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (21/12/2021).

Menurutnya, kepala daerah bisa menerbitkan aturan dalam dua bentuk yaitu Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Jika yang diterbitkan adalah Perda, sambung Mendagri, masyarakat yang melanggar bisa terjerat sanksi pidana, denda atau administrasi, sedangkan Perkada hanya bisa dijerat sanksi administrasi.

“Dari segi kecepatan, kita minta agar mengeluarkan secepatnya Perkada. Misalnya peraturan gubernur, itu cukup karena mengikat seluruh provinsi,” kata Mendagri.

Kemudian, isi dari Perkada tersebut diantaranya adalah aturan di ruang publik wajib diterapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, termasuk sanksi bagi pelanggar.

Mendagri meminta salah satu sanksi yang bisa diterapkan adalah pencabutan izin usaha dalam jangka waktu tertentu.

Kedepannya, katanya, Perkada tersebut bisa dinaikkan menjadi Perda sehingga masyarakat bisa benar-benar paham bahwa penerapan protokol kesehatan seperti penggunaan PeduliLindungi sangat penting dalam pengendalian pandemi.

“Nanti kita naikkan dari Perkada menjadi Perda setelah Nataru, sehingga bisa memberikan sanksi denda bagi tempat usaha yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper