Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Omicron RI Masuk Daftar Dunia, Total 21.194 Kasus di 90 Negara

Kasus Virus Corona varian Omicron atau B.1.1.529 tercatat 21.194 yang tersebar di 90 negara, termasuk di Indonesia.
Sejumlah calon penumpang duduk di ruang tunggu keberangkatan Bandara internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh, Selasa (7/12/2021). Manajer Operasi Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Surkani menyampaikan arus penumpang dalam satu bulan terakhir mengalami peningkatan 15 sampai 20 persen seiring adanya pelonggaran PPKM level 1 dan 2 di Pulau Jawa dan Bali. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/wsj.rnrn
Sejumlah calon penumpang duduk di ruang tunggu keberangkatan Bandara internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh, Selasa (7/12/2021). Manajer Operasi Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Surkani menyampaikan arus penumpang dalam satu bulan terakhir mengalami peningkatan 15 sampai 20 persen seiring adanya pelonggaran PPKM level 1 dan 2 di Pulau Jawa dan Bali. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/wsj.rnrn

Bisnis.com, JAKARTA – Kasus Virus Corona varian Omicron atau B.1.1.529 tercatat 21.194 yang tersebar di 90 negara, termasuk di Indonesia.

Mengutip data Global.Health, Kamis (16/12/2021), selain 21.194 kasus positif, terdapat 79.030 kasus probable Covid-19 varian Omicron.

Dalam sepekan, penambahan kasus Omicron sebanyak 19.414. Pada Rabu (8/12/2021), jumlah kasus masih pada angka 1.458 kasus.

Pada hari ini, satu kasus di Indonesia berada dalam daftar negara yang melaporkan 1 kasus Omicron seperti Uni Emirat Arab, Kuba, Argentina, Ekuador.  

Kasus Omicron terbanyak tercatat di Inggris dengan 10.017 kasus, Denmark 6.047 kasus, Norwegia 1.498 kasus, Afrika Selatan 940 kasus, Amerika Serikat (AS) 319 kasus.

Kemudian, Kanada 276 kasus, Prancis 240 kasus, Australia 162 kasus, Korea Selatan 148 kasus, Belanda 123 kasus.

Di kawasan Asia Tenggara, negara yang melaporkan varian Omicron antara lain Singapura 13 kasus, Thailand 3 kasus, Malaysia 2 kasus dan Indonesia 1 kasus.

Pemerintah Indonesia mengambil sejumlah langkah untuk menangkal masuknya Omicron, di antaranya menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 25 tahun 2021 tentang Penundaan Sementara Kedatangan Warga Negara Asing (WNA), dari sejumlah negara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper