Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Anak Usaha Jakpro, Polisi Sita Duit Rp1,7 Miliar

Saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) mengembalikan uang ke penyidik senilai Rp1,7 miliar.
Bareskrim Polri-Antara
Bareskrim Polri-Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp1,7 miliar dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Uang tersebut diserahkan oleh saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP). Adapun PT JIP merupakan anak usaha dari BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

"Hari ini, salah satu saksi di PT JIP itu mengembalikan kepada kita di mana kami menindaklanjutinya dengan melakukan penyitaan uang sejumlah Rp1,7 miliar," kata Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Djoko Purwanto, Rabu (8/12/2021).

Djoko mengatakan uang Rp1,7 miliar tersebut masuk ke rekening saksi YK selaku mantan Direktur PT JIP.

Menurut Djoko, YK menerima dua kali transfer dana lewat rekeningnya dengan total nominal Rp1,7 miliar.

YK awalnya mengira uang tersebut adalah gaji dan bonus. Namun, belakangan dia baru mengetahui bahwa dana yang masuk ke rekeningnya bersumber dari pihak ketiga berinisial CD dan EM.

Mengetahui hal tersebut, saksi pun mengembalikan uang tersebut kepada pihak Dittipidkor Bareskrim Polri.

"Kami terus mengejar larinya uang, karena penanganan penyidikan kami tidak hanya tipikor saja, tapi juga ada tindak pidana pencucian uang nya," kata Djoko.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi dan VP Finance & IT PT JIP Christman Desanto sebagi tersangka kasus korupsi terkait pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

PT JIP merupakan anak usaha dari BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya. JIIP juga berpemgalaman dalam usaha/bidang ICT (Information and Communication Technology).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan kasus ini bermula pada 2015, saat Pemprov DKI Jakarta memberikan alokasi anggaran sebesar Rp 1,5 triliun kepada PT Jakpro yang disetujui dan dicairkan pada tahun itu juga.

Pada tahun 2017, PT JIP mengajukan pinjaman modal kepada PT Jakpro untuk pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON.

Namun, Rusdi mengatakan ada penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa tersebut. Bareskrim pun melakukan penyelidikan pada Februari 2021 lalu.

"Dalam prosesnya, terdapat penyimpangan yang dimulai pada tahapan perencanaan pengadaan barang/jasa pembangunan insfrastruktur GPON, di mana penyusunan Keputusan Direksi Nomor 33/JIP/SK/Kpts/XII/2016 tentang Ketentuan Pemilihan Mitra Usaha Kerjasama Perseroan dalam rangka investasi jangka panjang PT JIP, diindikasikan dibuat secara backdated (diberi tanggal mundur). Dan penetapan Owners Estimated (OE) tidak didukung dengan data yang jelas," terang Rusdi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper