Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rangkap Jabatan Anak Buah Erick Thohir di BUMN Bikin Boncos Kas Negara

BPK menemukan ketidakpatuhan prosedur pengendalian terhadap rangkap jabatan dewan komisaris yang belum disusun.
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Kamis (24/6/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Kamis (24/6/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidakpatuhan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dikutip melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Semester I-2021 (LHPS) BPK, Rabu (8/12/2021), lembaga auditor negara itu menemukan ketidakpatuhan pada prosedur pengendalian terhadap rangkap jabatan dewan komisaris yang belum disusun.

Alhasil, ketidakpatuhan ini tidak sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang benar dan menimbulkan pemborosan keuangan perusahaan pada delapan (8) BUMN minimal sebesar Rp1,397 miliar selama periode rangkap jabatan.

BPK telah merekomendarikan agar Menteri BUMN Erick Thohir agar menunjuk Deputi terkait untuk membuat mekanisme pertanggungjawaban remunerasi dan penghasilan yang seharusnya tidak diberikan karena rangkap jabatan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan menyetorkannya ke kas BUMN terkait.

Untuk diketahui, sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 mengatur bahwa Jabatan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas berakhir apabila tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan dimaksud termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan yang dilarang dan pengunduran diri. Dengan demikian, ketika ada dua jabatan dewan komisaris sekaligus dalam satu waktu, maka masa jabatan sebagai komisaris sebelumnya seharusnya berakhir karena hukum sejak diangkat sebagai komisaris berikutnya.

Di lain pihak, BUMN sebagai entitas bisnis (business entity), harus dikelola secara profesional berlandaskan mekanisme korporasi. Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN sebagai organ yang secara langsung bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pengawasan BUMN perlu diberikan penghargaan yang layak berupa penghasilan yang dapat memberikan motivasi berkinerja lebih baik. 

Hal ini pun diatur sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara pada 10 Maret 2014.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper