Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan teknis terkait dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Luar Jawa-Bali pada 7-23 Desember 2021.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 7 Desember 2021 sampai dengan 23 Desember 2021," demikian tertulis dalam Inmendagri tersebut, dikutip Selasa (7/12/2021).
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 65 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Dikutip dari salinan Inmendagri, aturan tersebut turut mengatur pelaksanaan pembelajaran tatap muka yang masih diberlakukan secara terbatas.
Pada wilayah yang menerapkan PPKM level 3, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Penerapan tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
"Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas," demikian tertulis dalam Inmendagri tersebut.
Namun, hal itu dikecualikan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB yang maksimal 62 persen sampai 100 persen. Namun, dengan catatan tetap harus menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Kemudian PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Sementara untuk wilayah yang menerapkan PPKM level 2, pembelajaran dilakukan dengan menerapkan pengaturan PPKM. Antara lain dengan kriteria zonasi.
Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau dan kuning, melaksanakan kegiatan belajar-mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kemendikbudristek dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Adapun untuk wilayah zona oranye, pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri.
Kemudian bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas yang sama dengan level 3, yaitu maksimal 50 persen.
Namun dikecualikan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen sampai 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Kemudian PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Untuk wilayah yang berada dalam zona merah, melaksanakan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.