Bisnis.com, JAKARTA - Syarat untuk membuat SKCK sangat mudah. Biasanya SKCK dibutuhkan sebagai syarat untuk melamar kerja dan mendaftar CPNS.
Bagaimana cara membuat SKCK? Syarat yang dibutuhkan juga sangat mudah untuk dipenuhi. Adapun SKCK ini hanya berlaku selama 6 bulan dan jika melewati masa berlaku, maka SKCK bisa diperpanjang di Polres terdekat.
Mengutip dari laman SKCK Polri, Kamis (2/12/2021), simak syarat untuk membuat SKCK bagi WNI dan WNA:
Syarat Membuat SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI):
1. Sebelum mengurus SKCK ke Polsek atau Polres, silakan lengkapi persyaratan ini. Isilah data diri secara lengkap.
2. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Bawa KTP/SIM asli sebagai bukti.
3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) .
4. Fotokopi Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir.
5. Fotokopi Paspor (Bagi yang punya paspor).
6. Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
7. Berpakaian sopan dan berkerah, serta tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh sebagai syarat membuat SKCK
Simak Syarat Membuat SKCK Bagi Warga Negara Asing (WNA):
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Fotokopi Paspor.
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
5. Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.