Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) yang juga Ketua Panitia Pengarah Jakarta E-Prix atau Formula E Bambang Soesatyo menegaskan bahwa dirinya enggan memikirkan masalah hukum yang tengah berlangsung terkait balap mobil listrik internasional ini.
IMI, tambahnya, berkepentingan menjaga kepercayaan organisasi otomotif dunia atas berbagai agenda balap internasional yang sudah ditetapkan di Indonesia dapat berjalan dengan baik.
“Masalah hukum bukan urusan kami. Silahkan para penegak hukum memprosesnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).
Sebelumnya, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan melalui PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menunjuk Sekjen IMI Ahmad Sahroni sebagai Ketua Pelaksana Formula E. Dalam pelaksanaannya, Sahroni dibantu oleh Bambang Soesatyo.
Di saat yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi Formula E. Langkah ini sebagai tindak lanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada lembaga antirasuah tersebut.
Sejauh ini, beberapa orang telah dipanggil KPK, di antaranya adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Ahmad Firdaus dan dua staf pegawai Pemprov DKI.
Baca Juga
Terkait Formula E, Bambang menjelaskan bahwa setidaknya ada lima lokasi alternatif lokasi sirkuit setelah Monas dan Stadion GBK Dilarang.
Semuanya adalah Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), JIEXPO Kemayoran, kawasan Jakarta International Stadium (JIS) dan kawasan Ancol. Dari lima lokasi pilihan, yang paling tepat adalah kawasan Ancol.
“IMI, Alberto dan Jakpro yang nantinya akan bertanggungjawab mengambil keputusan dalam menentukan lokasi sirkuit Jakarta E-Prix 2022,” jelasnya.
Ketua DPR RI ke-20 ini menuturkan bahwa tidak sembarang lokasi bisa dijadikan sirkuit Formula E. Formula E memiliki keunikan tersendiri dibanding balapan sejenis lainnya karena menggunakan jalan raya ditengah kota.
Pembangunannya tidak boleh mengganggu struktur yang sudah ada. Misalnya mengubah atau memindahkan bangunan yang sudah ada. Apalagi sampai memotong pepohonan dan merusak lingkungan.
“Karenanya membutuhkan keahlian khusus yang kompleks. IMI sangat berperan di sana, memastikan lokasi sirkuit yang dipilih akan dikembangkan lebih lanjut agar sesuai dengan standar FEO dan juga standar Fédération Internationale de l'Automobile/FIA," jelas Bamsoet.
Sesuai regulasi FIA, Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan Kadin Indonesia ini memaparkan bahwa lebar trek Formula E maksimal 12 meter.
Meski begitu, ada juga beberapa trek yang memiliki lebar lintasan hanya 8 meter atau kurang. Panjang lintasan sirkuit minimal 2 sampai 3 km, mengingat Formula E biasanya menempuh jarak 80 sampai 90 km.
Sedangkan panjang pit lane minimal 200 meter untuk minimal 15 paddock dengan lebar satu paddock sekitar 15 meter. Selain itu, lokasi area untuk pengisian baterai kendaraan, rumah sakit, hingga pusat medis juga harus dibuat sesuai standar FIA.
“Setelah IMI menentukan lokasi terbaik untuk sirkuit, IMI juga akan mengirimkan sumber daya manusianya untuk membantu JakPro menyiapkan pembangunan sirkuit dan sarana pendukungnya sesuai dengan standar FIA,” ungkapnya.